GRESIK (bangsaonline) - Partai-partai politikyang menjadi kontestan dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 diundang olehKomisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Gresik untuk diminta masukan terkait coblosan ulang untuk kuota kursi DPRD Gresik. Langkah ini dilakukan lantaran laporan dari Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) menemukan adanya surat suara tertukar di beberapa tempat pemungutan suara (TPS). Sedikitnya,1.192 pemilihharus melakukan pencoblosan surat suara yang tertukar.
Dari data yang berhasil dihimpun, terdapat 3TPS yang berada di daerah pemilihan (dapil) VI yang meliputi Dukun-Panceng dan Ujung Pangkah. Selain itu, temuan juga terjadi di dapil I (Gresik-Kebomas)harus melakukan pencoblosan ulang. Hal ini setelah adanya temuan bahwa surat suara yang tertukar masing-masing TPS berjumlah 25 surat suara sudah ada yang digunakan.
Baca Juga: Satpol PP Gresik Gagalkan Pengiriman Miras asal Bali ke Pulau Bawean
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPUD Gresik Akhmad Roni kepada wartawan mengatakan, pihaknya sudah meminta persetujuan kepada seluruh partai terkait jadwal pelaksanaan pemungutan ulang.
Dari pertemuan kali ini, disepakati untuk melakukan pemilihan ulang pada Minggu atau tanggal 13 April.
“Untuk waktu pemungutan ulang kami masih menunggu hasil rapat pleno, sedangkan kesepakatan sementara antar parpol dan penyelenggara memang 13 April,” ujarnya seusai rapat dengan parpol, Kamis (11/4/2014).
Baca Juga: Di Pasar Baru Gresik, Khofifah Panen Dukungan dan Gelar Cek Kesehatan Gratis
Dia mengatakan, TPS yang akan dilakukan pemungutan ulang ini antara lain TPS 4 Desa Klangonan, Kecamatan Kebomas, TPS 9 dan TPS 12 Desa Lowayu, Kecamatan Dukun. Sebab,surat auara yang dicoblos pemilih ternyata berbeda dapil. “Kalau yang TPS Klangonan hanya DPRD Provinsi saja yang dilakukan pemungutan ulang, sedangkan di Lowayu hanya untuk DPRD Kabupaten,” tuturnya.
Lebih lanjut, kata dia, sesuai dengan data yang ada di DPT 1.192 orang dari tiga TPS yang akan melakukan pencoblosan ulang. Dengan rincian, 406 orang berada di TPS 4 Kelangonan, 431 di TPS 9 dan 392 berada di TPS 12. “Jumlah ini lumayan besar, sehingga sangat menentukan suara perolehan masing-masing caleg,”imbuhnya.
Terkait jumlah surat suara yang digunakan menurut Roni sebenarnya tidak terlalu banyak. Pasalnya, dari 25 surat suara salah yang berada di TPS 9 baru digunakan tiga, sedangkan di TPS 12 baru digunakan enam surat saja. Namun, lanjut dia, sesuai dengan Surat Edaran (SE) 306, berapapun jumlah surat suara salah yang digunakan harus dilakukan pencoblosan ulang.
Baca Juga: Diduga Korsleting Listrik, Toko Budi Snack di Manyar Gresik Terbakar
“Ini sesuai aturan, soalnya meskipun hanya digunakan satu tetap harus pencoblosan ulang,” ungkapnya.
Roni menambahkan, pemilihan tanggal 13 ini lantaran pihaknya khawatir kalau para pemilih enggan melakukan pemilihan lagi. Sehingga, dengan dipilihnya hari libur ini akan sedikit memudahkan pemilih untuk kembali datang ke TPS. “Biasanya pemilih akan menurun dalam pemungutan ulang, sehingga akan kami usahakan pada hari libur,”pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News