Kadiskop Tersangka Hibah UMKM, Pemkab Gresik Tak Beri Pendampingan Hukum, Ini Sebabnya

Kadiskop Tersangka Hibah UMKM, Pemkab Gresik Tak Beri Pendampingan Hukum, Ini Sebabnya Kabag Hukum Pemkab Gresik, Mohammad Rum.Pramudyah (foto:ist)

Ditegaskan Pramudyah, Bagian Hukum dalam perkara ini yang bisa diberikan terbatas memberikan pemahaman hukum. 

Antara lain, mengenai hak dan kewajiban dalam setiap tahapan, mengenai ketentuan hukum acara serta mengenai materi delik yang disangkakan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Sehingga, sifatnya hanya memberikan arahan-arahan saja," tandasnya.

Untuk itu, tambah Pramudyah, kalaiu memakai PH (pendampingan hukum) dalam menghadapi perkaranya, maka mencari PH atau lawyer sendiri.

"Sejauh ini saya belum tahu Bu pakai PH siapa?" pungkasnya.

Seperti diberitakan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) , Nana Riana menetapkan 2 tersangka dugaan korupsi hibah Usaha Mikro Kecil dan Menengah () atau Kelompok Usaha Mikro (KUM), di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) , Selasa (28/11/2023).

Kedua tersangka adalah, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perindag Pemkab , MF (), dan Direktur CV Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi, RF (Riyan Febriamto).

Keduanya ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan hibah model e-Katalog di Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Perindag Pemkab dari APBD-Perubahan (APBD-P) tahun 2022, dengan anggaran Rp 17,6 miliar. (hud/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO