SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendapatkan penghargaan Kategori Provinsi Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Yanblik) dari Ombudsman Republik Indonesia.
Pemprov Jatim untuk kali pertama masuk dalam 10 besar. Pemprov Jatim memperoleh nilai kepatuhan penyelenggaraan yanblik 88,81 dengan opini kualitas tertinggi zona hijau.
Baca Juga: Blusukan di Pasar Sidoharjo Lamongan, Khofifah akan Tutup Kampanye di Jatim Expo
Piagam penghargaan diserahkan Anggota Ombudsman RI Hery Susanto pada Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa yang diwakili Asisten Administrasi Umum (Asisten III) Sekdaprov Jatim Akhmad Jazuli di Jakarta.
"Alhamdulillah, tahun 2023 ini Pemprov Jatim pertama kali masuk 10 besar penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik dari Ombudsman RI. Terima kasih kepada jajaran kepala OPD di Pemprov Jatim yang komitmennya menyempurnakan pelayanan publik kita kepada masyarakat," ujar Gubernur Khofifah di Surabaya, Jumat (15/12).
Gubernur memberi apresiasi khusus pada dinas sosial, DPMPTSP, dinas pendidikan, dan Rumah Sakit Umum Daerah Haji selaku unit lokus evaluasi penilaian kepatuhan pelayanan publik oleh Ombudsman RI.
Baca Juga: Survei Poltracking Terbaru, Khofifah-Emil Melejit Tinggalkan Risma-Hans dan Luluk-Lukman
"Penghargaan ini menjadi salah satu bukti bahwa kinerja pelayanan publik di jajaran instansi Pemprov Jatim terus menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun," terang Guberrnur.
Pada tahun 2021, Pemprov Jatim meraih predikat sedang dengan nilai 75,08. Kemudian naik menjadi predikat kualitas tinggi dengan nilai 79,35 pada tahun 2022 dan tahun 2023 mendapat predikat kualitas tertinggi dengan nilai 88,81.
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyebutkan kenaikan terjadi karena ada peningkatan kualitas pelayanan publik. Menurutnya, penilaian ini menunjukkan aktifnya Ombudsman dalam melakukan pendampingan, salah satunya di tingkat provinsi.
Baca Juga: Sukses Implementasikan Tata Kelola SPK Efektif dan Terukur, Pemprov Jatim Raih Penghargaan dari BSN
"Jumlah zona hijau bertambah keseluruhan jadi 414. Jumlah zona kuning menjadi 133. Sedangkan zona merah berkurang yang total tinggal 39 daerah dibanding tahun 2022," terangnya.
Sebagai informasi, penilaian dilakukan terhadap 25 kementerian, 14 lembaga, 34 pemerintah provinsi, 98 pemerintah kota, dan 415 pemerintah kabupaten. Diketahui, terdapat peningkatan jumlah zona hijau, di mana penyelenggara layanan memperoleh opini kualitas tertinggi dan tinggi di 2023 dibandingkan dengan 2022.
Terdapat 5 kategori dalam penilaian ini, antara lain 10 terbaik kategori kementerian, 10 terbaik kategori lembaga, 10 terbaik kategori pemerintah provinsi, 10 terbaik kategori pemerintah kabupaten, dan 10 terbaik kategori pemerintah kota. (dev/ns)
Baca Juga: Survei ARCI: Khofifah-Emil Dominan di Mataraman
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News