KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pihak ahli waris wakif (orang yang mewakafkan) tanah untuk pembangunan Masjid Al-Muttaqun, Kelurahan Manisrenggo, Kecamatan Kota, Kota Kediri, telah membuat kesepakatan dan siap berdamai dengan takmir masjid lama dan warga.
Syaratnya, mereka ikut mendesak Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Kediri agar segera mengeluarkan keputusan terkait wakif Masjid Al-Muttaqun.
Baca Juga: Konflik Kepengurusan Takmir Masjid Al-Muttaqun Kediri Diharapkan Segera Tuntas
Rahmat Mahmudi, Ketua Tim Pendamping Ahli Waris Wakif Masjid Al Muttaqun, yang bertindak sebagai juru bicara ahli waris wakif, mengatakan bahwa pokok persoalan kasus ini adalah belum keluarnya keputusan dari BWI.
Padahal, kata Rahmat, masalah ini akan terselesaikan apabila BWI sudah mengeluarkan keputusan. Surat dari Pengadilan Agama Kota Kediri pun sebenarnya sudah masuk ke BWI Kota Kediri sejak bulan April 2023 lalu.
"Karena tidak segera mengeluarkan keputusan tersebut, pihak ahli waris wakif terpaksa mensomasi BWI dan menggugat ke PTUN," kata Rahmat, Sabtu (16/12/2023).
Baca Juga: Meski Warga Menggugat, Tanah untuk RSUD Daha Husada Tetap Dipagar dan Dipasang Garis Polisi
Menurut Rahmat, gugatan ke PTUN tersebut memang dinyatakan N.O (Niet Ontvankelijke Verklaard), yaitu putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formi.
"Namun begitu, pihak ahli waris wakif telah menyatakan banding dan saat ini perkara ini masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Jawa Timur," terangnya.
Terkait harapan Lurah Manisrenggo agar terjadi perdamaian, Rahmat menegaskan bahwa ahli waris sudah menginginkannya sejak lama melalui berbagai upaya.
Baca Juga: Puluhan Mahasiswa Demo Kantor Pemkot Kediri, Ada Apa?
"Pada prinsipnya, kami siap perdamai dengan pihak pengurus takmir lama dan warga. Akan tetapi kami juga minta kasus dugaan pengeroyokan yang sudah kami laporkan ke polisi segera ditangani. Bila perlu, polisi segera mengamankan CCTV masjid," tegasnya.
Dijelaskan Rahmat, setelah peristiwa pengeroyokan Rabu (13/12/2023) malam lalu, pihak kepolisian telah berusaha mendamaikan kedua belah pihak.
Kedua belah pihak pun membuat kesepakatan yang dituangkan dalam surat. Yakni pihak takmir Masjid Al-Muttaqun lama diwakili oleh Saifudin dan pihak ahli waris wakif diwakili oleh Luqman Hakim.
Baca Juga: Wali Kota Kediri Apresiasi Majelis Khotmil Qur'an Keliling: Bawa Banyak Keberkahan
"Intinya kesepakatan tersebut berbunyi bahwa kedua belah pihak menyepakati untuk saling menahan diri dan menjalankan kegiatan peribadatan seperti semula dengan leluasa sampai dengan keputusan BWI Kota Kediri (keluar)," ucap Rahmat.
Penandatanganan kesepakatan tersebut disaksikan Lurah Manisrenggo Bambang Supriyanta, Kapolsek Kota Kompol Ridwan Sahara, dan seorang advokat dari Surabaya. (uji/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News