MALANG, BANGSAONLINE.com - Menjelang berakhirnya tahun anggaran 2023, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang menyampaikan hasil capaian kerja periode Januari - November. Paparan itu disampaikan di Aula Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Rabu (20/12/2023).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang Galih Priyo Kartika Perdhana memaparkan, sepanjang bulan Januari - November, Kantor Imigrasi Malang menerbitkan 62.164 paspor dan penerbitan izin tinggal sebanyak 2.393.
Baca Juga: Overstay 148 Hari, Imigrasi Malang Deportasi Warga Timor Leste
"Dan total perolehan PNBP pada Kantor Imigrasi Malang di tahun 2023 sebesar Rp42.341.126.536. Perolehan ini telah melampaui target, yaitu surplus sebesar 172.15 persen (target PNBP Rp15.549.500.000)," papar Galih.
Selain itu, Galih juga menyampaikan jumlah penolakan permohonan paspor sebanyak 543, dikarenakan faktor duplikasi.
"Kasus yang banyak terjadi, karena pemohon sebenarnya punya paspor. Namun karena terselip dan malas mencari, mereka memilih membuat baru. Dan untung sistem data yang kami miliki sangat baik, sehingga begitu tercatat dan paspor masih berlaku, maka orang tersebut tidak bisa meneruskan permohonannya," terangnya.
Baca Juga: Kantor Imigrasi Malang Resmikan Inovasi Lentera Keimigrasian dan Community Watch
Sedangkan untuk pemberian izin tinggal bagi WNA selama tahun 2023 telah diterbitkan sebanyak 2.393 izin tinggal. Perinciannya, izin tinggal kunjungan (ITK) sebanyak 469, izin tinggal terbatas (ITAS) 1.016, izin tinggal tetap (ITAP) 48.
"ITAS paling banyak diterbitkan untuk pendidikan, penyatuan keluarga, dan TKA bidang perindustrian. Sedangkan untuk ITAP didominasi oleh penyatuan keluarga," jelas Galih.
Lebih lanjut, Kantor Imigrasi Malang juga mencatat telah melakukan biaya beban (overstay) kepada 35 WNA serta melakukan deportasi kepada 25 WNA.
Baca Juga: Operasi Jagratara, Imigrasi Malang Temukan 1 TKA yang Legalitasnya Meragukan
"Dari 25 WNA yang kami deportasi, 17 di antaranya karena overstay. Dari jumlah itu, 2 WNA dideportasi karena eks napi (narkoba) dan 4 karena diduga melakukan pelanggaran pasal 75 undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian," terangnya
Galih juga menjelaskan peningkatan pelayanan publik yang dilakukan Kantor Imigrasi Malang. Yakni dengan terus berinovasi melalui layanan jemput bola baik WNI maupun WNA.
"Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang juga mendapatkan hibah lahan seluas 6.390 m di kawasan Islamic Center Kota Malang. Dan juga hibah tanah dari Pemerintah Kabupaten Malang seluas 1.541.50 m di Kepanjen yang akan dimanfaatkan sebagai unit kerja kantor di Kabupaten Malang," ungkapnya.
Baca Juga: Komitmen Tingkatkan Layanan Publik, Imigrasi Malang Siap Naik Kelas
Dalam hal pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Kantor Imigrasi Kelas I Malang turut berperan dengan melakukan rapat koordinasi dengan kepolisian, kejaksaan, dinas kependudukan dan catatan sipil, dinas tenaga kerja, BP2MI.
Dalam acara bertajuk "Membangun Sinergitas Komunikasi Kehumasan Bersama Media Sebagai Upaya Peningkatan Branding" tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang juga memberikan award kepada media melalui Imigrasi Malang Media Award (IMMA). (dad/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News