MALANG, BANGSAONLINE.com - Menjelang berakhirnya tahun anggaran 2023, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang menyampaikan hasil capaian kerja periode Januari - November. Paparan itu disampaikan di Aula Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Rabu (20/12/2023).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang Galih Priyo Kartika Perdhana memaparkan, sepanjang bulan Januari - November, Kantor Imigrasi Malang menerbitkan 62.164 paspor dan penerbitan izin tinggal sebanyak 2.393.
BACA JUGA:
- Imigrasi Malang Berencana Buka Layanan Paspor di Universitas Brawijaya
- Kantor Imigrasi Malang Musnahkan Belasan Ribu Berkas Arsip Fisik, Paling Banyak Izin Tinggal WNA
- Kanwil Kemenkumham Jatim Berencana Buka Pelayanan Imigrasi di MPP Kabupaten Pasuruan
- Kantor Imigrasi Malang Dukung Operasi Jagratara pada Momentum Natal, Tahun Baru, dan Pemilu 2024
"Dan total perolehan PNBP pada Kantor Imigrasi Malang di tahun 2023 sebesar Rp42.341.126.536. Perolehan ini telah melampaui target, yaitu surplus sebesar 172.15 persen (target PNBP Rp15.549.500.000)," papar Galih.
Selain itu, Galih juga menyampaikan jumlah penolakan permohonan paspor sebanyak 543, dikarenakan faktor duplikasi.
"Kasus yang banyak terjadi, karena pemohon sebenarnya punya paspor. Namun karena terselip dan malas mencari, mereka memilih membuat baru. Dan untung sistem data yang kami miliki sangat baik, sehingga begitu tercatat dan paspor masih berlaku, maka orang tersebut tidak bisa meneruskan permohonannya," terangnya.
Sedangkan untuk pemberian izin tinggal bagi WNA selama tahun 2023 telah diterbitkan sebanyak 2.393 izin tinggal. Perinciannya, izin tinggal kunjungan (ITK) sebanyak 469, izin tinggal terbatas (ITAS) 1.016, izin tinggal tetap (ITAP) 48.
"ITAS paling banyak diterbitkan untuk pendidikan, penyatuan keluarga, dan TKA bidang perindustrian. Sedangkan untuk ITAP didominasi oleh penyatuan keluarga," jelas Galih.