BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 219 tenaga kerja asing yang bekerja di sektor minyak dan gas bumi di Bojonegoro belum mengantongi izin dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Sosial (disnakertransos). Akibatnya, ratusan pekerja asing itu terancam dideportasi.
Menurut Kepala Disnakertransos Bojonegoro, Adie Witjaksono, tenaga kerja asing sebanyak itu sedang bekerja di enam perusahaan. Keenam perusahaan tersebut adalah PT Samsung Engineering (39 orang), PT Air Energy Indonesia (67 orang), PT Karya Sejahtera Pratama (38 orang), PT EJJV Konsultasi Indonesia (5 orang), PT Baiturahmat Jaya (10 orang), dan PT Duri Bumi konstruksi (60 orang).
“Tenaga kerja asing yang ada ada di Bojonegoro semuanya bekerja di EPC 1 (Migas Banyu Urip Blok Cepu, red), dia punya imta tapi tidak melapor kepada kami,” ujar Adie, Kamis (16/7).
Pihak Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan menerbitkan surat pemberitahuan kepada Disnakertransos. Dalam surat tersebut menyebutkan, bahwa tenaga kerja asing yang tidak melapor telah melanggar ayat 1 dan 2 pasal 49 Permenaker nomor 12 tahun 2013 tentang tatacara penggunaan TKA.
“Dalam surat itu memerintahkan supaya manajemen perusahaan melaporkan tenaga kerja asingnya ke disnakertransos Bojonegoro, jika tidak, maka pihak perusahaan diperintahkan supaya tidak mempekerjakan dan mengeluarkan tenaga kerja itu dari lokasi kerja,” terang Adie.
Tenaga kerja asing diberi waktu selama lima hari untuk mengurus izin kerja di Bojonegoro di kantor kementerian tenaga kerja. “Kalau sampai batas waktu itu masih belum melaporkan, kami akan melaporkan ke kementerian lagi. Kementerian bisa minta pihak imigrasi untuk mendeportasi mereka dari Indonesia,” ancamnya.
Menurut Adie, perlunya tenaga kerja asing memberitahukan kerja di Bojonegoro, pertama, guna mengantisipasi kecelakaan kerja seperti beberapa waktu lalu yang menimpa warga Filipina. Kedua, Adie ingin adanya transformasi pengetahuan teknologi, caranya tenaga kerja asing didampingi tenaga kerja lokal. “Perlu juga mengantisipasi dampak sosial dan keamanan di sekitar lokasi tenaga kerja asing ini bermukim,” tuturnya.
Ia menambahkan, ketika semua tenaga kerja asing yang bekerja di Bojonegoro sudah terdata, pihaknya akan bekerjasama dengan Polres untuk mengantisipasi dampak sosial dan keamanan yang berpotensi muncul. (nur/rvl)
Baca Juga: Disnakkan Bojonegoro Pantau Kesehatan Hewan Kurban
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News