Gugatan Emil Dardak Dikabulkan MK, Gubernur Khofifah Akui Ditelepon Sekjen Kemendagri

Gugatan Emil Dardak Dikabulkan MK, Gubernur Khofifah Akui Ditelepon Sekjen Kemendagri Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat memberi keterangan (dok. ist)

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Jatim buka suara soal gugatan soal masa jabatan kepala daerah yang dikabulkan .

mengatakan jika Emil sudah menyampaikan pada dirinya untuk ikut menggugat aturan tersebut.

"Mas Emil pernah sampaikan bahwa beliau diajak Pak Maluku, Lampung. Kebetulan Lampung akhir masa jabatannya Juni, Maluku akhir masa jabatannya April, dan Februari," kata usai melantik 4 pejabat Eselon II di Gedung Negara Grahadi, Jumat (22/12/2023) malam.

"Dari mereka itulah, mereka mengajak . Lalu saya bilang, 'ah Mas Emil saja lah (yang menggugat)' itu yang saya bilang," sebutnya.

"Ya, itu masa jabatan harusnya nggak boleh dikurangi biar satu hari pun. Aturannya begitu," tegasnya.

mengaku telah dihubungi kemendagri dan membenarkan bakal menjabat hingga Februari 2024.

Hal itu terjadi setelah Mahkamah Konstitusi () mengabulkan sebagian uji materi Pasal 201 ayat (5) Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada Serentak.

Lihat juga video 'Sejumlah Pemuda di Pasuruan Dukung Muhaimin Maju Calon Presiden 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO