Gugatan Emil Dardak Dikabulkan MK, Gubernur Khofifah Akui Ditelepon Sekjen Kemendagri

Gugatan Emil Dardak Dikabulkan MK, Gubernur Khofifah Akui Ditelepon Sekjen Kemendagri Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat memberi keterangan (dok. ist)

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa buka suara soal gugatan Emil Dardak soal masa jabatan kepala daerah yang dikabulkan MK.

Khofifah mengatakan jika Emil sudah menyampaikan pada dirinya untuk ikut menggugat aturan tersebut.

"Mas Emil pernah sampaikan bahwa beliau diajak Pak Gubernur Maluku, Gubernur Lampung. Kebetulan Lampung akhir masa jabatannya Juni, Maluku akhir masa jabatannya April, dan Jawa Timur Februari," kata Khofifah usai melantik 4 pejabat Eselon II di Gedung Negara Grahadi, Jumat (22/12/2023) malam.

"Dari mereka itulah, mereka mengajak Jawa Timur. Lalu saya bilang, 'ah Mas Emil saja lah (yang menggugat)' itu yang saya bilang," sebutnya.

"Ya, itu masa jabatan harusnya nggak boleh dikurangi biar satu hari pun. Aturannya begitu," tegasnya.

Gubernur Khofifah mengaku telah dihubungi kemendagri dan membenarkan bakal menjabat hingga Februari 2024.

Hal itu terjadi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi Pasal 201 ayat (5) Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada Serentak.

Sebelumnya, pasal tersebut mewajibkan seluruh kepala daerah yang terpilih melalui Pilkada 2018 untuk mengakhiri masa jabatannya maksimal 31 Desember 2023.

“Iya iya (sampai 13 Februari 2024). Tadi pagi Pak Sekjen Kemendagri telpon begitu. Wes mari rek, wes mari. Proses biasa wae. Banyak program yang seharusnya diresmikan memang nggak nutut kalau Desember berhenti. Memang bisa diwakilkan, dan nggak harus saya. Pada Januari 2024 ini memang ada rutilahu di Blitar tahap dua, rutilahu di Ponorogo, ada lagi tanggul di Kalibuntu Probolinggo, rob sudah 25 tahun, ada juga jalan di pesantren di Bangkalan, banyak sih proyek-proyek infrastruktur yang Desember ini siap diresmikan. Mereka maunya,”jelasnya

Khofifah juga berpamitan jika dirinya melaksanakan ibadah umroh pada 1 Januari 2024 mendatang.

Soal deklarasi kepada paslon Pilpres 2024 Ketua Umum PP Muslimat NU menegaskan, pada Januari akan melakukan deklarasi. 

“Januari rek sesuai janjiku. Januari lho kurang seminggu,” ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan soal masa jabatan yang terpotong. 

Gugatan ini dilayangkan oleh Wagub Jatim Emil Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya, Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul. (dev/van)