Petugas Gabungan Siap Segel Tempat Hiburan Malam di Surabaya yang Nekat Buka di Malam Natal

Petugas Gabungan Siap Segel Tempat Hiburan Malam di Surabaya yang Nekat Buka di Malam Natal Ilustrasi penyegelan RHU (dok. ist)

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Polrestabes dan melakukan pemantauan tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) pada malam Natal 24 Desember 2023.

Hal ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) Pemerintah Kota Nomor 000.1.10/29094/436.8.6/2023, tentang toleransi beragama dan menjaga ketertiban dan keamanan selama hari raya 2024.

SE yang berisi tentang kegiatan Oprasional RHU wajib tidak beraktivitas sesuai Point 4 huruf a.

Yang berisi semua kegiatan RHU wajib tidak beroprasional pada Minggu 24 Desember 2023 pukul 18.00 WIB.

Sekiranya 300 personel gabungan akan diturunkan dalam pemantauan berdasarkan SE tersebut.

Saat dikonfirmasi, Kasat Intelkam Polrestabes AKBP Edi Hartono, pihaknya akan melakukan back up terhadap Sat Pol PP kota selaku sektor utama sebagai penindak Peraturan Daerah. 

“Kami mendukung peraturan pemerintah dan Tetap lakukan giat preemtif, koord degan sebagai penegak perda apabila ada pelanggaran,” ujarnya, Minggu (24/12/2023).

Senada hal itu, Kasat Sabhara Polrestabes AKBP Teguh Santuso, mengatakan pihaknya akan melakukan penindakan atau kegiatan bila diperlukan untuk diperbantukan oleh .

Lihat juga video 'Mobil Angkot Terbakar di Jalan Panjang Jiwo, Sopir Luka Ringan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO