SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Polrestabes dan Pemkot Surabaya melakukan pemantauan tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) pada malam Natal 24 Desember 2023.
Hal ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) Pemerintah Kota Surabaya Nomor 000.1.10/29094/436.8.6/2023, tentang toleransi beragama dan menjaga ketertiban dan keamanan selama hari raya Natal dan Tahun Baru 2024.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
SE yang berisi tentang kegiatan Oprasional RHU wajib tidak beraktivitas sesuai Point 4 huruf a.
Yang berisi semua kegiatan RHU wajib tidak beroprasional pada Minggu 24 Desember 2023 pukul 18.00 WIB.
Sekiranya 300 personel gabungan akan diturunkan dalam pemantauan berdasarkan SE Pemkot Surabaya tersebut.
Baca Juga: PT Umroh Kilat Indonesia, Prioritaskan Beri Edukasi ke Para Jemaah
Saat dikonfirmasi, Kasat Intelkam Polrestabes Surabaya AKBP Edi Hartono, pihaknya akan melakukan back up terhadap Sat Pol PP kota Surabaya selaku sektor utama sebagai penindak Peraturan Daerah.
“Kami mendukung peraturan pemerintah dan Tetap lakukan giat preemtif, koord degan Pemkot Surabaya sebagai penegak perda apabila ada pelanggaran,” ujarnya, Minggu (24/12/2023).
Senada hal itu, Kasat Sabhara Polrestabes Surabaya AKBP Teguh Santuso, mengatakan pihaknya akan melakukan penindakan atau kegiatan bila diperlukan untuk diperbantukan oleh Pemkot Surabaya.
Baca Juga: Korban Tewas, Begal Perempuan di Surabaya Hanya Dikenakan Pasal Curat, Pengacara Beberkan Alasannya
“Bila diminta perbantukan oleh Pemkot dalam tindakan penegasan akan kita laksanakan,” ujarnya, Minggu (24/12/2023).
AKBP Teguh Santuso juga menambahkan bahwa dalam melakukan kegiatan razia ataupun penindakan, pihaknya tidak bergerak sendiri namun secara gabungan.
“Jadi kita melakukan penindakan tidak sendiri, bila ada petugas Sabhara yang melakukan penindakan silahkan laporkan saja, karena saya tidak pernah memerintahkan razia sendiri alias hanya Satsabhara,” tambahnya.
Baca Juga: Hearing Lanjutan soal RHU dan Efek Pengendara Mabuk, DPRD Surabaya Soroti SOP, Perizinan, dan Pajak
Sedangkan dari Kasat Pol PP Pemerintah kota Surabaya Muhammad Fikser juga memberikan ketetangan secara detail.
Tentang persiapan malam Nataru (natal dan tahun baru) 2024, terutama terkait surat edaran Pemerintah Surabaya, pihaknya sudah mempersiapkan 300 personel yang disebar.
“Jadi setelah apel pasukan kita sebar 300 personil untuk melakukan pemantauan tempat hiburan yang tidak mentaati penutupan Oprasional malam natal. Memang secara total yang kita pantau namun lebih dominan pengawasan terhadap RHU yang kerap melakukan pelangaran. Biasanya yang bandel itu yang belum punya izin atau ditempat yang tidak menonjol,” jelas Muhammad Fikser.
Baca Juga: Terpengaruh Medsos, Siswi SMK di Surabaya Kabur dari Rumah
Saat dipertanyakan lebih lanjut Bagaiamana bila ditemukan tempat hiburan RHU yang ternyata melanggar dengan beroprasional lebih dari pukul 18.00 WIB?
“Kita pertegas ini kan peraturan untuk satu malam saja, yang mana bertujuan untuk menghormati agama Nasrani beribadah. Dan bila ada temuan mereka bandel maka akan kita lakukan penyegelan tempat usaha,” tegas Muhammad Fikser. (yan/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News