MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Sanksi keras bakal diterapkan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto jika pada hari pertama masuk kerja membolos. Sanksi berupa terguran tertulis akan diberikan dan bisa berpengaruh terhadap penundaan kenaikan pangkat mereka.
Kepala Bagian Humas dan Protokoler Pemerintah Kota Mojokerto, Heryana Dodik Murtono, mengatakan jika PNS harus masuk pada hari pertama kerja usai libur lebaran.
Baca Juga: Kota Mojokerto Mulai Uji Coba Makan Bergizi Gratis Bagi 14 Ribu Siswa SD-SMPN
"Tidak ada cuti tambahan dan sanksi teguran tertulis merupakan peringatan keras bagi mereka yang membolos pada hari ini. Karena dapat berpengaruh dalam proses penundaan kenaikan jabatan mereka," ujarnya. Rabu (22/7/2015).
Dodik menambahkan, ada beberapa hal yang dapat mempengaruhi proses penundaan kenaikan pangkat, antara lain teguran lisan pertama, teguran lisan kedua, pernyataan tidak puas dari atasan, dan teguran tertulis.
"Jadi teguran tertulis merupakan tingkatan pelanggaran disiplin kategori berat. Dan di akhir tahun menjadi pertimbangan untuk proses penundaan kenaikan pangkat," imbuh mantan sekcam Kecamatan Pacet ini.
Baca Juga: Pemkot Mojokerto Gelar Puncak Peringatan HUT ke-79 PGRI dan Hari Guru Nasional 2024
Wali Kota Mojokerto dan staf jajarannya direncanakan akan menggelar sidak kepada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkot Mojokerto Setelah Apel Pertama masuk pasca libur lebaran. (jbg1/rvl)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News