GRESIK, BANGSAONLINE.com - Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gresik gagal merealisasikan target pendapatan yang dibebankan di tahun 2023.
Dari target pendapatan asli daerah (PAD) sektor retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG) yang dibebankan sebesar Rp185 miliar, hingga akhir tahun DPMPTSP Gresik diprediksi hanya mampu merealisasikan Rp35 miliar.
Baca Juga: Berhasil Terapkan Sistem Merit dalam Manajemen ASN, Pemkab Gresik Raih Penghargaan dari BKN
Hal itu diungkapkan Kepala DPMPTSP Gresik Agung Endro Dwi Setyo Utomo.
"Kami, DMPTSP, hingga tutup tahun 2023 mampunya setor PAD dari PBG kisaran Rp35 miliar," ucap Agung kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (29/12/2023).
"Rp35 miliar itu sudah maksimal. Memang potensi tahun ini segitu," ujarnya.
Baca Juga: Harapan Bupati Gresik di Musrenbang CSR 2025
Dalam menggali pendapatan dari sektor PBG, Agung menegaskan DPMPTSP berkomitmen setiap aktivitas usaha yang mengajukan izin harus melengkapi semua berkas terlebih dahulu.
"Kalau ada pengajuan PBG kami lihat dulu, persyaratannya sudah lengkap atau tidak. Kalau sudah lengkap, langsung kami proses. Setelah PBG klir, pengaju izin baru bayar retribusi. Nah, retribusi itu yang masuk jadi PAD," beber mantan sekretaris inspektorat ini.
Menurut Agung, target PAD yang dibebankan kepada DPMPTSP pada sektor PBG terbilang besar dibandingkan sejumlah kabupaten/kota lain di sekitar Gresik. Misalnya, Surabaya dan Sidoarjo.
Baca Juga: Pembangunan Gedung Labkesmas Tahap I Dinkes Gresik Rampung
Menurut Agung, target PBG di Kota Surabaya tahun 2023 hanya Rp70 miliar. Sedangkan Sidoarjo hanya Rp14 miliar.
"Namun demikian, kami terus berpacu untuk bekerja maksimal dalam mengejar target PAD. Alhamdulilah, bisa tercapai Rp 35 miliar," pungkasnya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News