KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Polres Kediri mengungkap kasus menonjol yang terjadi pada akhir tahun ini, yaitu kasus pembunuhan seorang gadis di bawah umur di dekat kawasan wisata Goa Jegles, Desa Keling, Kecamatan Kepung, pada Jumat (22/12/2023).
Wakapolres Kediri, Kompol Ambuka Yudha Hardi Putra, menjelaskan bahwa kasus pembunuhan itu terjadi sekira pukul 19.00 WIB. Ia menyebut, petugas langsung terjun ke lapangan serta melakukan olah TKP usai menerima laporan, lalu mengumpulkan saksi-saksi dan petunjuk, akhirnya pelaku terungkap kurang dari 24 jam pada Sabtu (23/12/2023).
Baca Juga: Uniska Jalin Kerja Sama dengan Bank Indonesia Melalui Program Beasiswa
"Alhamdulillah, kami bisa mengungkap pelaku tindak pidana pembunuhan tersebut," kata Ambuka, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Kediri, Jumat (29/12/2023) sore.
Menurut dia, korban adalah seorang perempuan dengan inisial IYL umur 15 tahun, masih pelajar, warga Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri. Sedangkan tersangkanya adalah TLM, laki-laki 17 tahun.
"Yang bersangkutan (tersangka) juga masih di bawah umur, maka disematkan pasal yang pertama pasal 340, pasal 338 dan pasal 80 ayat 1 ayat 3 junto pasal 76c Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tentang perlindungan anak," paparnya.
Baca Juga: Pjs Bupati Kediri Ikuti Senam Bareng Dinkes di Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-60
"Jadi kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tuturnya menambahkan.
Sedangkan motif pelaku, kata Ambuka, adalah sakit hati karena korban dan tersangka merasa mempunyai hubungan khusus atau tersangka menganggap korban sebagai pacarnya, akan tetapi korban masih berkomunikasi dengan laki-laki lain.
"Selain itu, ketika terjadi cek cok korban ini mengeluarkan kata-kata kasar yang mungkin menyinggung perasaan tersangka hingga akhirnya tersangka gelap mata dan melakukan tindakan tersebut (pembunuhan)," ungkapnya.
Baca Juga: OTK Penantang Duel Kabag Ops Polres Kediri Kota Diamankan, Ternyata Menderita Gangguan Jiwa
Ia pun mengatakan bahwa personel menemukan narkotika jenis sabu-sabu 6 plastik dengan berat 2,17 gram dan 100 butir pil dobel L saat petugas hendak menangkap pelaku.
"Oleh tersangka dikatakan bahwa narkotika tersebut milik saudaranya dan saat ini saudaranya itu juga sudah diamankan," pungkasnya. (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News