MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Penyidik Unit Pidkor Satreskrim Polres Mojokerto telah menyelesaikan 11 dari 100 paket proyek yang diduga dikorupsi dalam program dekonsentrasi Jalan Usaha Tani (JUT) Rp 10 miliar di Dinas Pertanian (Disperta) Pemkab Mojokerto.
Dalam penyelidikan proyek yang bermasalah itu, penyidik menggandeng tim akademisi dari salah satu Universitas di Surabaya, dengan tujuan untuk mengukur kualitas proyek jalan yang dibangun. Sebab, ditengarai proyek jalan yang dananya berasal dari Pemprov Jatim itu dipakai bancakan sehingga kualitas bangunan tidak sesuai dengan spesifikasi.
"Tahap awal, tim akademisi sudah turun ke lapangan. Namun kami belum tahu apa hasil dari 11 lokasi yang dikunjungi tim itu. Selain itu, apa yang dilakukan atau hasil dari tim akademisi kami belum tahu. Begitu 100 proyek selesai baru hasilnya diberikan melalui surat," ungkap Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Budi Santoso, Rabu (22/7).
Menurut Budi, tim akademisi menelusuri kesebelas proyek, salah satunya di Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto. Rencananya, tim bakal kembali turun lagi ke lapangan yakni di Kecamatan Dawarblandong.
"Lokasi proyek JUT kan banyak sehingga membutuhkan waktu yang cukup panjang," katanya. Saat ditanya apakah dalam proyek JUT ada yang tidak digarap sama sekali? "Tunggu saatnya sampai penyidikan selesai," cetusnya.
Informasinya, kasus JUT ini, jumlah tersangka bisa mencapai lima orang atau lebih. Sebab, begitu dana dikucurkan oleh Pemprov Jatim pada 2011, Disperta Mojokerto membentuk PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), bagian penerima proyek saat selesai, konsultan pengawas, perencana dan pembangunan. Selain itu, ada orang lain (pengepul) yang berperan menarik fee sebesar 17,5 persen dari kontraktor. "Yang jelas, pelakunya berjamaah. Dalam korupsi nggak ada pelaku tunggal," terang mantan Kasat Reskrim Polres Tuban ini.
Dalam penanganan dugaan korupsi ini, penyidik Pidkor telah menetapkan seorang tersangka berinisial S, bagian PPK beberapa pekan lalu. Selain itu, dalam kasus ini dipastikan bakal melebar ke tersangka lain. Seperti diketahui, dalam kasus ini penyidik menyoroti pelaksanaan proyek infrastruktur pertanian yang dibagi dalam 100 paket.
Nilai anggaran tiap paketnya antara Rp 92 juta - Rp 95 juta. Proyek yang menggunakan sistem penunjukkan langsung (PL) dikerjakan oleh puluhan rekanan. Lokasi proyek yang digarap disebar ke 100 desa yang terbagi dalam enam kecamatan. Namun selama kurun waktu hampir 3 tahun proyek itu tak ada jluntrungnya. Selama penyidikan berlangsung, penyidik turun ke lapangan untuk mengecek secara langsung.
Hasilnya, penyidik yang turun ke lapangan mengindikasikan proyek yang ada belum semua dikerjakan rekanan. Bahkan beberapa objek proyek tidak diketahui keberadaannya. Proyek tersebut diduga tidak ada yang selesai 100 persen. Program JUT dekonsentrasi bersamaan peralihan posisi Kepala Disperta. Pogram ini digulirkan kadisperta saat itu dijabat MZ Sugito (pensiun). Selanjutnya, saat program bergulir posisinya digantikan Agus Anas, sekarang menjabat Asisten 3 (Bidang Pembangunan). Ketika pencairan berlangsung Kadisperta dijabat Sulistyowati. (gun/sta)
Baca Juga: Kasus Korupsi Eks Bupati Mojokerto, KPK Periksa Kepala DPMPTSP Hingga Sales Diler Mobil
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News