Dicopot dari Jabatan Kadiskop Gresik, Malahatul Fardah Dikembalikan ke Bagian Ortala

Dicopot dari Jabatan Kadiskop Gresik, Malahatul Fardah Dikembalikan ke Bagian Ortala Mantan Kadiskop Gresik Malahatul Fardah berswafoto dengan sejumlah wartawan usai menjalani pemeriksaan di kejaksaan. Foto: Ist.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Usai dicopot dari jabatan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan Gresik, Malahatul Fardah kini ditugaskan di Bagian Organisasi Tata Taksana (Ortala) Sekretariat Daerah Gresik.

Sekretaris Daerah (Sekda) Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman, menyampaikan status Fardah kini adalah ASN biasa alias non-job.

Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari

"Sementara ditugaskan di bagian ortala," ucap sekda kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (4/1/2023).

Menurut sekda, Fardah dicopot dari jabatan kepala diskop setelah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan hibah usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) Rp17,6 miliar sejak 28 November tahun 2023.

"Agar Bu Farda konsentrasi menyelesaikan kasus yang tengah dihadapi di kejaksaan," tuturnya seraya berharap kasus yang membelit Fardah cepat selesai.

Baca Juga: Kejari Gresik Belum Ungkap Peran 11 Penyedia di Kasus Korupsi Hibah UMKM

Sekda menambahkan, dalam UU aparatur sipil negara (ASN) nomor 5 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2009, diatur sanksi atau hukuman terhadap ASN yang melanggar aturan kepegawaian.

Di pasal 7 PP 53 disebutkan, ada 3 sanksi yang bisa dijatuhkan kepada PNS/ASN yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin kepegawaian.

Pertama, sanksi ringan berupa teguran lisan, tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Baca Juga: Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Masyarakat Minta Kejari Gresik Bongkar Penikmat Korupsi Hibah UMKM

Kedua, sanksi sedang, berupa penundaan kenaikan gaji berkala 1 tahun.

Ketiga, sanksi berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian tidak hormat atas permintaan sendiri, dan pemberhentian tidak terhormat dari PNS/ASN. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO