TUBAN, BANGSAONLINE.com - Masyarakat di Kabupaten Tuban ternyata tidak semuanya paham bahwa penyedia air bersih tidak hanya perusahaan daerah air minum atau PDAM.
Sebab, dari beberapa persoalan atau komplain yang disampaikan oleh masyarakat kepada PDAM, beberapa di antaranya ternyata bukan pelanggan PDAM.
BACA JUGA:
- Melalui Inovasi "Bahtera Kita", Bayi Lahir di Tuban Langsung Dapat Akta Kelahiran hingga KIA
- 20 Calon Jemaah Haji Lansia Asal Tuban Gagal Berangkat ke Tanah Suci
- Terlilit Utang, 2 Pemuda di Tuban Nekat Curi Motor dan Handphone
- Beri Makan Monyet dan Ikan, Tradisi Sedekah Bumi Masih Lestari di Sendang Bektiharjo Tuban
Padahal, jasa layanan air bersih di Kabupaten Tuban bukan hanya melalui PDAM, namun juga himpunan pendudukair minum (Hippam) dan penyediaan air minum maupun sanitasi berbasis masyarakat (Pamsimas).
Hal ini diungkapkan Direktur PDAM Tirta Lestari Tuban, Slamet Riyadi. Menurutnya, selama ini masyarakat masih menganggap bahwa PDAM yang sepenuhnya bertanggung jawab jika ada keluhan. Mulai dari air yang mampet, hingga warna air yang tidak jernih.
"Di Tuban ada penyedia air bersih mulai PDAM, Hippam, dan Pamsimas. Lah, itu konsumen pemakai yang mana? Jika pelanggan PDAM, maka bisa lapor ke kami. Namun, bila pemakai Hippam maka bisa lapor ke desa atau pengurus Hippam," ujar Slamet, Minggu (7/1/2024).
Lebih jauh, Slamet menjelaskan bahwa pengelolaan PDAM ada di tangan pemerintah daerah (pemda). Sehingga, dalam menetukan tarif harga disesuaikan dengan keputusan bupati.
Tak hanya itu, tarif harga batas bawah dan batas atas pun juga dikuatkan dengan keputusan gubernur.
"Jadi kami menerapkan harga juga tidak serta merta seenaknya. Semuanya sudah ketentuan yang berlaku," imbuh pria asal Kecamatan Montong itu.