Tidak Semua Keluhan Terkait Pelayanan Air Bersih Jadi Wewenang PDAM

Tidak Semua Keluhan Terkait Pelayanan Air Bersih Jadi Wewenang PDAM Direktur PDAM Tirta Lestari Tuban Slamet Riyadi bersama jajarannya saat mencari titik kebocoran pipa di Jalan Letda Sucipto.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Masyarakat di Kabupaten ternyata tidak semuanya paham bahwa penyedia air bersih tidak hanya perusahaan daerah air minum atau PDAM.

Sebab, dari beberapa persoalan atau komplain yang disampaikan oleh masyarakat kepada PDAM, beberapa di antaranya ternyata bukan pelanggan PDAM.

Padahal, jasa layanan air bersih di Kabupaten bukan hanya melalui PDAM, namun juga himpunan pendudukair minum () dan penyediaan air minum maupun sanitasi berbasis masyarakat ().

Hal ini diungkapkan Direktur , Slamet Riyadi. Menurutnya, selama ini masyarakat masih menganggap bahwa PDAM yang sepenuhnya bertanggung jawab jika ada keluhan. Mulai dari air yang mampet, hingga warna air yang tidak jernih.

"Di ada penyedia air bersih mulai PDAM, , dan . Lah, itu konsumen pemakai yang mana? Jika pelanggan PDAM, maka bisa lapor ke kami. Namun, bila pemakai maka bisa lapor ke desa atau pengurus ," ujar Slamet, Minggu (7/1/2024).

Lebih jauh, Slamet menjelaskan bahwa pengelolaan PDAM ada di tangan pemerintah daerah (pemda). Sehingga, dalam menetukan tarif harga disesuaikan dengan keputusan bupati.

Tak hanya itu, tarif harga batas bawah dan batas atas pun juga dikuatkan dengan keputusan gubernur.

"Jadi kami menerapkan harga juga tidak serta merta seenaknya. Semuanya sudah ketentuan yang berlaku," imbuh pria asal Kecamatan Montong itu.

Lihat juga video 'Perahu Penyeberangan Tenggelam di Bengawan Solo, Belasan Warga Dilaporkan Hilang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO