PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan Ahmad Khasani akhirnya menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil, Senin (8/1/2024).
Ahmad Khasani diperiksa terkait dengan dugaan kasus pemotongan dana insentif pegawai di internal BPKPD Kabupaten Pasuruan yang saat ini masih dalam proses penyelidikan korps adhyaksa.
Baca Juga: Pemilik Kafe di Ruko Gempol 9 Keluhkan Pungutan Rp80 Ribu per Hari, Minta Pertanggungjawaban
Informasi yang didapatkan, Ahmad Khasani tiba di kantor Kejari Bangil sekira pukul 12.00 WIB. Dia datang sendirian. Sebelumnya, sejumlah staf BPKPD sudah tiba lebih dulu di Kantor Kejari Bangil.
Akhmad Khasani datang mengenakan seragam khaki aparatur sipil negara (ASN). Setibanya di kantor kejaksaan, Khasani tidak langsung diperiksa. Dia terlihat menunggu di ruang tunggu penyidik kejaksaan.
Menurut sumber, Ahmad Khasani diperiksa sejak pukul 15.00 WIB. Hingga berita ini ditulis pukul 20.30 WIB, yang bersangkutan juga belum terlihat keluar meninggalkan gedung kejaksaan. Ahmad Khasani sudah diperiksa kurang lebih 5 jam.
Baca Juga: Kuasa Hukum Siska Wati Minta Semua Pejabat yang Terima Aliran Dana Intensif Pajak Sidoarjo Diusut
Selain itu, sejumlah staf BPKPD terlihat keluar masuk gedung kejaksaan. Mulai staf perempuan hingga laki-laki. Mereka masuk selalu membawa berkas di tangan.
Kasi Intel Kejari Bangil Agung Tri Raditya membenarkan pemeriksaan kepala BPKPD. Dia menyebut, semua pihak yang diduga mengetahui terkait dengan dugaan kasus yang didalami penyidik pasti akan dimintai keterangan.
Dia menyebut, pemeriksaan Ahmad Khasani ini belum masuk dalam tahap pemeriksaan saksi. Hanya pemanggilan tahap awal karena kasus ini masih penyelidikan.
Baca Juga: Laporan Dugaan Pungli Kades Karangkliwon Diduga Mandek
"Belum saksi, kami hanya mintai keterangan saja. Kalau bertanya soal materinya apa, tunggu saja ya, nanti akan kami sampaikan. Sekarang, pemeriksaan masih berjalan," ungkap Agung, sapaan akrabnya.
Disampaikan Agung, total sudah ada 18 orang yang diperiksa penyidik kejaksaan. Mulai staf sampai kepala dinas. Kendati demikian, ia mengaku masih membutuhkan proses untuk memutuskan langkah selanjutnya.
Lujeng Sudarto, Direktur Pusat Studi dan Advokasi (Pusaka) meminta penyidik kejaksaan segera menaikkan kasus ini ke penyidikan jika ternyata dalam proses pulbaket ditemukan minimal dua alat bukti.
Baca Juga: LSM Gerak Tuding Khasani Pensiun Dini Kilat, Sekda Pemkab Pasuruan: Sesuai SOP
"Jika sudah naik ke penyidikan, maka penyidik juga harus segera menetapkan mastemind atau dalang di balik kasus dugaan pemotongan dana insentif pegawai, termasuk siapa saja yang menikmati pemotongan itu," ungkapnya.
Menurut Lujeng, penyidik bisa menjerat pelaku pemotongan insentif dengan pasal 12 huruf e UU 20/2001. Dalam pasal itu, sudah jelas jika ada ASN yang menabrak aturan dengan tujuan tertentu.
"Pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, akan ada konsekuensi pidananya. Pelaku harus bertanggung jawab untuk hal itu," pungkasnya. (par/rev)
Baca Juga: Khasani Ajukan Pensiun Dini, Aktivis LSM Gerak Beberkan Alasannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News