SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Petugas dari Polsek Tambaksari, Surabaya, menangkap Yusuf (26) sopir yang menggelapkan 7 ban truk milik PT Karya Mulia Transindo. Warga Probolinggo itu nekat melakukan hal tersebut karena tuntutan istrinya yang ingin mempercantik rumah.
“Penangkapan kepada sopir berdasarkan laporan dari perusahan yang bergerak dibindang armada transportasi barang. 7 ban baru milik truk itu diganti dengan bak bekas,” kata Kanit Reskrim Polsek Tambaksari, AKP Aman Hasta, Selasa (9/1/2024).
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
Ia pun merincikan, pelaku yang mengendarai truk tronton tengah mengirim barang ke Jakarta melewati jalur Pantura. Yusuf mengemudikan kendaraan jenis Hi Wing Box ISUZU tipe FVM34U UDYIN2 tahun 2023 dengan Nopol L-8332-UF.
“Saat mengirim barang dari Surabaya menuju Jakarta, sang pelaku melintas di Kabupaten Tuban. Lalu ban yang baru diganti dengan bekas, oleh pihak pembeli ban truk sang pelaku diberi uang senilai Rp10 jutaan," urai Aman.
“Jadi, saat dilakukan pengecekan oleh pihak perusahaan pada Desember 2023 ternyata kondisi ban sudah jelek, padahal baru diganti pada Oktober 2023. Pelaku kita tangkap saat masuk kerja dan akan menyopir,” imbuhnya.
Baca Juga: PT Umroh Kilat Indonesia, Prioritaskan Beri Edukasi ke Para Jemaah
“Uang hasil penjualan ban saya buat membangun rumah, karena pihak keluarga ingin mempunyai rumah bagus,” aku tersangka saat diinterogasi petugas. (rus/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News