Sidang Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu PPK Sepulu, Bawaslu Bangkalan Periksa 5 Orang

Sidang Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu PPK Sepulu, Bawaslu Bangkalan Periksa 5 Orang Sidang ketiga kasus dugaan pelanggaran administrasi pemilu PPK Sepulu.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - menggelar sidang pembuktian kasus pelanggaran administrasi pemilu yang diduga dilakukan PPK Kecamatan Sepulu, Rabu (9/1/2024). Sebanyak 5 orang diperiksa sebagai saksi, yakni 2 saksi pelapor dan 3 saksi terlapor.

Ketua Ahmad Mustain Shaleh mengungkapkan sidang kali ini adalah yang ketiga, menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu. Agenda sidang tersebut adalah pembuktian saksi dari kedua belah pihak.

Baca Juga: KPU Bangkalan Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada 2024

"Sekarang ini pembuktian, pemeriksaan saksi dari pelapor dan terlapor. Pihak pelapor menghadirkan 2 saksi, sementara terlapor hadirkan 3 saksi," ungkapnya saat jeda sidang pembuktian, Rabu (10/1/2024).

Pihak pelapor menyertakan 13 bukti berupa berkas. Bukti itu nantinya akan dipelajarinya terlebih dahulu, untuk menentukan apakah ada unsur pelanggaran sebagai pertimbangan memberikan putusan.

"Tadi juga ada bukti lain yang akan disusulkan, kita akan mengkajinya sebagai pertimbangan putusan sidang dan sanksi apa yang akan direkomendasikan," ujar Mustain.

Baca Juga: Debat Publik Kedua Cabup dan Cawabup Bangkalan, ini Kata Surokim Pengamat Politik

Kasus tersebut dilaporkan oleh mantan anggota , Kecamatan Sepulu, tentang pelanggaran administrasi dan etik. Pihak terlapor di antaranya 3 anggota dan 5 Komisioner KPU Bangkalan.

Anggota PPK dan KPU diadukan pada bawaslu atas pemecatan 3 anggota yang dinilai tanpa alasan dan tidak prosedural.

Sementara Ketua KPU Bangkalan Zainal Arifin menjelaskan pemecatan anggota sudah sesuai prosedur. Pihaknya mengaku memiliki bukti berupa surat panggilan klarifikasi dan berita acara hasil klarifikasi.

Baca Juga: Fasilitasi Cabup-Cawabup di Debat Perdana, KPU Bangkalan: Adu Gagasan Bangun Daerah

"Kita memiliki 2 alat bukti, berupa surat pemanggilan klarifikasi dan berita acara hasil klarifikasinya. Kemudian kesaksian dari sejumlah saksi. Kami pastikan pemecatan sudah sesuai prosedur," pungkasnya. (fat/uzi/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO