Ini Langkah Strategis Kemenkumham Jatim Hasilkan Lapkeu Akuntabel

Ini Langkah Strategis Kemenkumham Jatim Hasilkan Lapkeu Akuntabel Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, saat memberi sambutan.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com menggelar Rekonsiliasi Data Laporan Keuangan dan BMN Semester II Tahun Anggaran 2023. Agenda tersebut dilakukan dalam rangka memastikan akurasi, transparansi, dan akuntabilitas laporan keuangan dan BMN atau barang milik negara. 

Pembukaan kegiatan ini diawali dengan sambutan dari Kepala Divisi Administrasi , Saefur Rochim. Menurut dia, tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk melakukan analisis mendalam pada data transaksi.

Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas

"Kami ingin memastikan bahwa tidak ada perbedaan pencatatan yang bisa mengurangi akurasi dan validitas laporan keuangan yang disajikan," ujarnya.

Rochim juga menekankan pentingnya penerbitan Berita Acara Rekon (BAR) yang harus ditandatangani oleh seluruh KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) untuk memonitor progres dan penyelesaiannya.

Baca Juga: PT Umroh Kilat Indonesia, Prioritaskan Beri Edukasi ke Para Jemaah

Kegiatan yang rencananya berlangsung selama tiga hari, dari 10-12 Januari 2024 ini dihadiri oleh 126 operator SAKTI modul Pelaporan dari berbagai Satuan Kerja di Jawa Timur. Kehadiran peserta dibagi dalam 3 sesi dengan rincian berbeda setiap harinya.

Pentingnya laporan keuangan ditekankan oleh Kepala , Heni Yuwono. Dalam sambutannya, ia menyatakan bahwa laporan keuangan bukan hanya sekedar dokumen, melainkan cerminan pertanggungjawaban pemerintah kepada rakyat.

"Empat kriteria utama yang diperlukan agar laporan keuangan pemerintah memiliki kualitas yang diharapkan adalah relevan, andal, dapat dibandingkan, dan dapat dipahami," katanya.

Baca Juga: Korban Tewas, Begal Perempuan di Surabaya Hanya Dikenakan Pasal Curat, Pengacara Beberkan Alasannya

Untuk memenuhi kriteria tersebut, Heni menyarankan 3 langkah penting: komitmen dari Kepala Satuan Kerja, memastikan SDM yang kompeten, dan melakukan rekonsiliasi data laporan secara berjenjang.

"Jika ditemukan permasalahan, penanganannya harus sesuai dengan karakteristik masing-masing Satuan Kerja untuk mendapatkan solusi tepat," tuturnya.

Baca Juga: Hearing Lanjutan soal RHU dan Efek Pengendara Mabuk, DPRD Surabaya Soroti SOP, Perizinan, dan Pajak

Sebagai penegasan komitmen, Kementerian Keuangan () telah menetapkan sanksi bagi Satuan Kerja yang terlambat dalam proses rekonsiliasi, sekaligus memberikan apresiasi bagi yang berhasil melaksanakan dengan baik.

Kegiatan ini menjadi bukti nyata dari upaya dalam meningkatkan tata kelola keuangan publik yang transparan, akurat, dan akuntabel demi kesejahteraan rakyat dan efisiensi penggunaan sumber daya negara. (cat/mar)

Sumber: Humas Kemenkumham Jatim

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Sempat Kabur Bawa Mobil Dinas dan Tabrak Pagar Rudenim, WNA Palestina Diamankan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO