SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Biaya tes kesehatan dan psikologi untuk pemohon SIM di Kota Pahlawan mengalami kenaikan yang cukup signifikan dari tahun ke tahun. Bahkan, gedung untuk mengikuti ujian sebagai syarat mengajukan SIM terpisah dengan Satpas Colombo Surabaya.
Kanit Regident Satpas Colombo, AKP Sigit Ekan Sahudi, membeberkan alasan terkait hal tersebut. Ia menyatakan, gedung yang terpisah sudah diatur dalam regulasi yang ada.
Baca Juga: Dampingi Kapolri dan Panglima TNI, Pj Adhy Tinjau Persiapan Natal 2024 di Gereja Bethany Surabaya
“Jadi kenapa di Satpas Colombo Surabaya untuk gedung surat sehat dan surat uji psikologi terpisah dengan gedung utama? Ini sudah diatur di Peraturan Polisi Nomor 2 Pasal 11 dan 12 tahun 2023, di mana di situ gedung pelayanan yang dinaungi polisi tidak bisa dicampurkan dengan pelayanan lain, meskipun sudah rekanan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (10/1/2024).
“Jadi, kedua persyaratan kesehatan fisik dan psikologi bukan kebijaksanaan Polisi, tapi masing-masing penyedia jasa. Bila ada keluhan tentang harga surat sehat dan psikologis naik, atau ada kendala lain itu tangung jawab mereka (penyedia uji kesehatan dan psikologi) bukan kami,” imbuhnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun BANGSAONLINE.com, surat sehat yang sebelumnya senilai Rp25 ribu naik menjadi Rp40 ribu pada 2023, dan tertanggal Januari 2024 mengalami kenaikan menjadi Rp50 ribu.
Baca Juga: Pengamanan Nataru, Polda Jatim Kerahkan Ribuan Personel di Operasi Lilin Semeru 2024
Sedangkan harga untuk uji psikologi juga mengalami kenaikan, dimana sebelumnya harga yang dibanedrol Rp75 ribu saat ini menjadi Rp100 ribu. Selain itu, dari semua pembayaran masing-masing penyedia jasa tidak mengeluarkan kuitansi resmi.
“Makanya, kenapa gedung uji kesehatan fisik dan psikologi tidak diperbolehkan satu atap dengan Satpas Colombo, yang dikwatirkan seperti ini, yaitu protes harga yang dibanderol oleh mereka. Jadi, bagi masyarakat bila protes akan harga yang mahal jangan protes ke kita (polisi) tapi ke manajemen mereka,” urai Sigit.
Terkait harga cetak SIM, ia menegaskan bahwa tidak ada perubahan, “Kontribusi cetak SIM se-Indonesia tidak ada perubahan. Untuk SIM C (motor) baru seharga Rp100 ribu dan SIM A (mobil) Rp120 ribu.” (rus/mar)
Baca Juga: PT KAI Daop 8 Surabaya Catat Ada 6 KA Favorit dengan Okupansi Tinggi di Libur Nataru 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News