NGAWI, BANGSAONLINE.com - Bawaslu Ngawi menemukan salah seorang ASN yang tidak netral di lingkup pemerintahan daerah setempat saat masa kampanye. Ketua Bawaslu Ngawi, Yohanes Pradana Vidya Kusdanarko, memastikan hal itu.
"Berawal dari informasi yang kita terima dan ditindaklanjuti dengan proses penelusuran terhadap yang bersangkutan," ujarnya kepada awak media, saat konferensi pers, Kamis (11/1/2024).
Baca Juga: Pemkab Kediri Komitmen Tingkatkan Akurasi Tata Kelola Data
Dari proses penelusuran, kata Yohanes, ditemukan pelanggaran yang disengaja oleh Istamar, ASN salah satu pejabat dari Dinas Pariwisata Pemuda dan Olah raga (Disparpora) Ngawi. Disebutkan pula bahwa yang bersangkutan sempat tidak mengakui perbuatannya.
Kemudian, Bawaslu Ngawi melakukan penelusuran mulai dari memanggil yang bersangkutan hingga mendengarkan keterangan saksi, termasuk juga melakukan penelusuran jejak digital dari HP yang bersangkutan.
"Kita sudah melakukan penelusuran dan memanggil yang bersangkutan juga saksi-saksi untuk didengarkan keterangannya. Termasuk penelusuran jejak digital dan kemarin (Rabu) sudah kita pleno-kan," urai Yohanes.
Baca Juga: Alasan Bawaslu Kabupaten Blitar Hentikan Penanganan Laporan Bagi-bagi Sembako Pasangan Rijanto-Beky
Dari hasil rapat pleno yang dilakukan Bawaslu Ngawi, ASN yang bersangkutan dinyatakan melakukan pelanggaran dengan tidak menjaga netralitas. Lalu, hasil temuan dijadikan rekom dan laporan kepada Bupati Ngawi.
"Kewajiban dari Bawaslu hanya sebatas memberikan rekomendasi dari adanya temuan pada pembina ASN tertinggi di daerah. Kita selanjutnya akan melaporkan dan merekom bahwa yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran. Untuk sanksi sudah bukan wewenang kita," kata Yohanes. (nal/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News