PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Pamekasan resmi menghentikan kasus bagi-bagi uang yang menyeret pendakwah kondang Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Pamekasan Sukma Tirta Firdaus kepada wartawan saat konferensi pers, Senin (15/1/2024).
Baca Juga: Tegas Ingatkan soal Netralitas ASN, Pj Bupati Pamekasan: Bawaslu Bisa Melacak secara Digital
Sukma mengatakan, kasus tersebut dihentikan berdasarkan hasil rapat dengan pihak kepolisian dan kejaksaan setelah melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang yang terlibat.
Selain itu, Bawaslu Pamekasan juga sempat menerima beberapa informasi dari Bawaslu Sleman.
"Pada akhirnya melalui rapat penegakan hukum terpadu (gakumdu), diputuskan perkara ini tidak memenuhi unsur pasal 523 ayat 1 undang-undang nomor 7 tentang pemilihan umum," katanya.
Baca Juga: KPU Pamekasan Pecat Belasan Anggota KPPS yang Melanggar Netralitas Pemilu
Lebih lanjut, Sukma mengatakan kasus tersebut tidak mengandung unsur pidana karena Gus Miftah tidak termasuk tim kampanye paslon mana pun.
"Makanya kami juga memintai keterangan kepada ketua KPU Pamekasan, mencari tahu. Ketika Gus Miftah bukan tim kampanye, apakah pemilik rumah Khairul Umam tergabung dalam tim kampanye, ternyata tidak," katanya.
Karena Gus Miftah maupun Khairul Umam bukan termasuk tim kampanye, tambah Sukma, maka perkara ini tidak bisa dilanjutkan karena subjek hukumnya tidak terpenuhi.
Baca Juga: Gus Miftah Beber Alasannya All Out Dukung Khofifah di Pigub Jatim 2024
"Intinya hasil dari kami melakukan rapat bersama gakumdu tidak memenuhi unsur," pungkasnya. (dim/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News