Bawaslu Pamekasan Resmi Hentikan Kasus Bagi-Bagi Uang Gus Miftah, Berikut Alasannya

Bawaslu Pamekasan Resmi Hentikan Kasus Bagi-Bagi Uang Gus Miftah, Berikut Alasannya Ketua Bawaslu Pamekasan Sukma Tirta Firdaus saat menjelaskan hasil keputusan rapat gakumdu terkait kasus bagi-bagi uang Gus Miftah. Foto: DIMAS M. S./ BANGSAONLINE

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) resmi menghentikan kasus bagi-bagi uang yang menyeret pendakwah kondang Miftah Maulana Habiburrahman alias .

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Sukma Tirta Firdaus kepada wartawan saat konferensi pers, Senin (15/1/2024).

Sukma mengatakan, kasus tersebut dihentikan berdasarkan hasil rapat dengan pihak kepolisian dan kejaksaan setelah melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang yang terlibat.

Selain itu, Bawaslu juga sempat menerima beberapa informasi dari Bawaslu Sleman.

"Pada akhirnya melalui rapat penegakan hukum terpadu (gakumdu), diputuskan perkara ini tidak memenuhi unsur pasal 523 ayat 1 undang-undang nomor 7 tentang pemilihan umum," katanya.

Lebih lanjut, Sukma mengatakan kasus tersebut tidak mengandung unsur pidana karena tidak termasuk tim kampanye paslon mana pun.

"Makanya kami juga memintai keterangan kepada ketua KPU , mencari tahu. Ketika bukan tim kampanye, apakah pemilik rumah Khairul Umam tergabung dalam tim kampanye, ternyata tidak," katanya.

Karena maupun Khairul Umam bukan termasuk tim kampanye, tambah Sukma, maka perkara ini tidak bisa dilanjutkan karena subjek hukumnya tidak terpenuhi.

"Intinya hasil dari kami melakukan rapat bersama gakumdu tidak memenuhi unsur," pungkasnya. (dim/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mumtaz Rais, Ketua PAN, Dianggap Lecehkan Ponpes Gus Miftah':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO