DPO Setahun, Pencuri Motor Karyawan OS Pemkot Surabaya Akhirnya Diringkus Polisi

DPO Setahun, Pencuri Motor Karyawan OS Pemkot Surabaya Akhirnya Diringkus Polisi Tersangka diapit petugas saat menunjukkan kunci letter T yang digunakan untuk mencuri motor.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Setelah satu tahun menjadi DPO curanmor, akhirnya Harianto (37) warga Jl. Sombo, Surabaya, berhasil diamankan Tim Resmob Satreskrim .

Harianto merupakan pelaku pencurian motor pegawai outsourcing (OS) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Pencurian itu terjadi awal September tahun 2022.

Baca Juga: Gagal Curi Sepeda Angin, Pria Tanpa Identitas Tewas Dihakimi Warga di Surabaya

"Lokasinya di depan Kantor Kebersihan Pemkot Surabaya, Jalan Bunguran, Pabean Cantikan," kata Kanitresmob Satreskrim Iptu Yudha Sukmana.

Atas laporan korban itu, kata Yudha, ia dan anggota berkoordinasi melakukan proses penyelidikan. Hasilnya pun tak sia-sia. Ia berhasil meringkus pelaku di sebuah lokasi persembunyian di Jalan Wonosari Gang VII.

"Kebetulan tim kami berhasil mengendus persembunyian tersangka saat tinggal di salah satu tempat kos yang ada di Jalan Wonosari Gang VII, Surabaya. Selanjutnya langsung dilakukan penyergapan seketika itu juga," tegas Yudha Sukmana.

Baca Juga: Geger! Warga Pacar Keling VI Surabaya Temukan Bayi Perempuan Dibuang di Atas Atap Rumah

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti seperangkat kunci letter T beserta alat pembuka magnet kontak motor. "Kami amankan bersama beberapa barang bukti yang dipakai sarana tersangka," tandas dia.

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui tak hanya sekali melakukan aksi pencurian di lokasi itu. Ia juga tercatat mencuri motor milik korban di Jalan Sencaki dengan hasil motor Honda Beat.

"Sementara ini ada dua TKP. Termasuk di Jalan Sencaki," ucap dia.

Baca Juga: Sopir Mabuk, Innova Maut Seruduk Warung di Kedungdoro hingga Tewaskan 2 Orang

Saat ini, pihaknya juga masih mendalami terkait kasus curanmor terhadap tersangka Harianto untuk pengembangan mencari rekan yang terlibat.

"Kita masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap tersangka untuk lokasi lain," pungkas dia.

"Sedangkan untuk pasal yang dijeratkan kepada terduga Harianto yakni pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian yang ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun," pungkas dia. (rus/rev)

Baca Juga: Tak Kuasai Birahi, Seorang Ayah di Surabaya Setubuhi dan Aniaya Putri Kandungnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Geger! Warga Banyu Urip Surabaya Temukan Mayat Bayi Saat Kerja Bakti':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO