SURABAYA, BANGSAONLINE.com - KPID Jawa Timur mengimbau peserta Pemilu 2024 untuk menggunakan media penyiaran berizin selama masa kampanye. Sesuai dengan Undang-Undang Penyiaran, izin yang wajib dimiliki oleh media penyiaran baik televisi maupun radio ialah Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP), dan Izin Stasiun Radio (ISR).
"KPID Jatim mengimbau peserta Pemilu seperti partai politik dan pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk memanfaatkan lembaga penyiaran berizin. KPID Jatim tidak bisa menindak bila ada pelanggaran standar program siaran di lembaga penyiaran tak berizin," kata Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Jatim, Sundari, saat dikonfirmasi, Rabu (17/1/2024).
Baca Juga: Penemuan Bayi di Atap Rumah, Polisi akan Periksa Pemilik Rumah
Ia menyatakan, media penyiaran gelap di Jawa Timur jumlahnya cukup banyak dan susah terdeteksi. Keberadaan media penyiaran yang tidak berizin itu sering dimanfaatkan beberapa peserta pemilu untuk kampanye, termasuk kampanye terselubung partai politik maupun calon presiden dan wakil presiden.
"Penggunaan media penyiaran yang tidak berizin tentu melanggar frekuensi milik publik. Kami rasa, peserta pemilu yang baik tentu tidak ingin melanggar aturan atau melanggar hak publik," ujarnya.
Oleh karena itu, ia meminta agar masyarakat bisa melapor ke kepolisian dan Balai Monitoring SFR Kelas 1 Surabaya serta Bawaslu setempat ketika ada siaran kampanye di media penyiaran tak berizin.
Baca Juga: Gagal Curi Sepeda Angin, Pria Tanpa Identitas Tewas Dihakimi Warga di Surabaya
Sedangkan untuk media penyiaran berizin, masyarakat bisa mengadu ke Bawaslu dan KPID Jatim ketika menemukan konten siaran partisan yang tidak sesuai dengan aturan kampanye dengan menyebutkan nama lembaga penyiaran, program siaran, jam siaran, dan bukti rekam ke hotline KPID Jatim: 08113501919.
Iklan kampanye di media massa mainstream termasuk radio dan televisi akan berlangsung pada 21 Januari-10 Februari 2024. Sundari mengatakan bahwa aturan kampanye di media penyiaran selama pesta demokrasi mengacu pada Peraturan KPU RI No. 15 Tahun 2023, Peraturan Bawaslu No 11 Tahun 2023, dan Peraturan KPI No. 4 Tahun 2023.
Ia menambahkan, media penyiaran juga harus menghindari racun siaran lain seperti pembatasan seksualitas, kekerasan, sesuatu yang menyeramkan, atau ujaran kebencian sara saat menayangkan iklan kampanye.
Baca Juga: Inilah 7 Panelis Debat Kedua Pilgub Jatim 2024 yang Diselenggarakan KPU
"Media penyiaran yang sudah menayangkan iklan secara berimbang bisa tetap disanksi bila menampilkan adegan yang melanggar aturan penyiaran seperti adegan merokok, adegan sadis, adegan saru, atau adegan seram," paparnya.
Sundari berharap, peserta Pemilu juga memperhatikan regulasi seperti Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran saat memproduksi materi kampanye dalam rangka mencegah media penyiaran menayangkan konten yang merugikan kepentingan penonton televisi, atau pendengar radio. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News