Terbukti Korupsi, Kepala Desa Kras Dijebloskan ke Lapas Kediri

Terbukti Korupsi, Kepala Desa Kras Dijebloskan ke Lapas Kediri Kasi Inteli Kejari Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi (kiri) dan Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Kediri, Yuda Virdana Putra, saat menggelar jumpa pers. Foto: MUJI HARJITA/BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kepala Desa Kras, Bambang Sarwo Sambodo, akhirnya dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten setelah Mahkamah Agung RI menolak kasasi dari penuntut umum, dan menguatkan Putusan PT Surabaya.

Merujuk pada amar Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya tersebut di antaranya, menyatakan terdakwa Bambang Sarwo Sambodo, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut.

Baca Juga: Jaring Atlet untuk Porprov, Pordasi Kediri Gelar Kejurprov Berkuda di Lapangan Desa Wates

Kasi Intel Kejari Kabupaten , Iwan Nuzuardhi, mengatakan bahwa berdasarkan putusan MA RI tersebut, Kepala Desa Kras dijauhi pidana penjara selama 3 tahun serta denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

"Bahwa atas Putusan Mahkamah Agung tersebut, Jaksa Eksekutor pada Seksi Tindak Pidana Khusus telah melakukan eksekusi terhadap terpidana Bambang Sarwo Sembodo, dan ditahan di Lapas Kelas IIA ," ujarnya saat konferensi pers, Kamis (18/1/2024).

Menurut dia, eksekusi ini sudah sesuai dengan Surat Perintah Kepala Kejaksaaan Negeri Kabupaten yakni untuk pelaksanaan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.

Baca Juga: Buka Rakerda Kejati Jatim 2024 di Kediri, Kajati: Pentingnya Penegakan Hukum Humanis dan Profesional

"Kami juga telah melakukan eksekusi terhadap barang bukti sebanyak 199 (seratus Sembilan puluh Sembilan) dokumen untuk dikembalikan kepada Pemerintah Desa Kras," tuturnya.

Jaksa Eksekutor, lanjut Iwan, juga telah melakukan penyetoran barang bukti berupa uang sebesar Rp299.415.311,00. ke kas Negara Cq. Pemerintah Desa Kras Kecamatan Kras, Kabupaten .

"Penyetoran uang tersebut sesuai bunyi amar Putusan Pengadilan, dimana uang tersebut diperhitungkan sebagai pemenuhan uang pengganti atas Kerugian Keuangan Negara yang telah ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa dari nilai keseluruhan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.587.451.604,00 (lima ratus delapan puluh tujuh juta empat ratus lima puluh satu ribu enam ratus empat rupiah)," paparnya..

Baca Juga: Gandeng Peradi, Fakultas Hukum Uniska  Adakan Ujian Profesi Advokat

Dalam putusannya, kata Iwan, MA juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp288.036.293,00. dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Bambang Sarwo Sambodo pada 2020 lalu telah melakukan korupsi senilai Rp587 juta. Uang itu didapatkan dari pencairan dana APBDes pada tahun 2020.

Sebagai Kepala Desa Kras, pada tahun anggaran 2020, Bambang telah mencairkan dana untuk membiayai kegiatan atau belanja Pemerintah Desa Kras sebesar Rp1,3 miliar. Padahal, dari APBDes, anggaran yang tertera sebanyak Rp1,8 miliar, yang mana uang senilai ratusan juta rupiah itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga: Uniska dan ID Consulting Jepang Teken MoU Strategis untuk Penyerapan Tenaga Kerja

Bambang akhirnya dijadikan tersangka dugaan korupsi dana APBDes 2020 oleh Polres , dan anggaran itu digunakan untuk beberapa program desa. Mulai dari internet desa, pengadaan tanaman buah, dan penanganan Covid-19. (uji/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'BI Kediri Gelar Bazar Pangan Murah Ramadhan 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO