KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kepala Desa Kras, Bambang Sarwo Sambodo, akhirnya dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri setelah Mahkamah Agung RI menolak kasasi dari penuntut umum, dan menguatkan Putusan PT Surabaya.
Merujuk pada amar Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya tersebut di antaranya, menyatakan terdakwa Bambang Sarwo Sambodo, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut.
Baca Juga: Uniska Jalin Kerja Sama dengan Bank Indonesia Melalui Program Beasiswa
Kasi Intel Kejari Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi, mengatakan bahwa berdasarkan putusan MA RI tersebut, Kepala Desa Kras dijauhi pidana penjara selama 3 tahun serta denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
"Bahwa atas Putusan Mahkamah Agung tersebut, Jaksa Eksekutor pada Seksi Tindak Pidana Khusus telah melakukan eksekusi terhadap terpidana Bambang Sarwo Sembodo, dan ditahan di Lapas Kelas IIA Kediri," ujarnya saat konferensi pers, Kamis (18/1/2024).
Menurut dia, eksekusi ini sudah sesuai dengan Surat Perintah Kepala Kejaksaaan Negeri Kabupaten Kediri yakni untuk pelaksanaan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
Baca Juga: Pjs Bupati Kediri Ikuti Senam Bareng Dinkes di Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-60
"Kami juga telah melakukan eksekusi terhadap barang bukti sebanyak 199 (seratus Sembilan puluh Sembilan) dokumen untuk dikembalikan kepada Pemerintah Desa Kras," tuturnya.
Jaksa Eksekutor, lanjut Iwan, juga telah melakukan penyetoran barang bukti berupa uang sebesar Rp299.415.311,00. ke kas Negara Cq. Pemerintah Desa Kras Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri.
"Penyetoran uang tersebut sesuai bunyi amar Putusan Pengadilan, dimana uang tersebut diperhitungkan sebagai pemenuhan uang pengganti atas Kerugian Keuangan Negara yang telah ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa dari nilai keseluruhan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.587.451.604,00 (lima ratus delapan puluh tujuh juta empat ratus lima puluh satu ribu enam ratus empat rupiah)," paparnya..
Baca Juga: OTK Penantang Duel Kabag Ops Polres Kediri Kota Diamankan, Ternyata Menderita Gangguan Jiwa
Dalam putusannya, kata Iwan, MA juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp288.036.293,00. dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Bambang Sarwo Sambodo pada 2020 lalu telah melakukan korupsi senilai Rp587 juta. Uang itu didapatkan dari pencairan dana APBDes pada tahun 2020.
Sebagai Kepala Desa Kras, pada tahun anggaran 2020, Bambang telah mencairkan dana untuk membiayai kegiatan atau belanja Pemerintah Desa Kras sebesar Rp1,3 miliar. Padahal, dari APBDes, anggaran yang tertera sebanyak Rp1,8 miliar, yang mana uang senilai ratusan juta rupiah itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga: Kejari Kabupaten Kediri, Kenalkan Program Sareng Jaga Desa
Bambang akhirnya dijadikan tersangka dugaan korupsi dana APBDes 2020 oleh Polres Kediri, dan anggaran itu digunakan untuk beberapa program desa. Mulai dari internet desa, pengadaan tanaman buah, dan penanganan Covid-19. (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News