PASURUAN,BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Pasuruan berhasil menangkap para pelaku Curanmor di swalayan Jl Ikan Paus, Kecamatan Bangil.
Pelaku yang diringkus yakni dua pria berinisial RH (25) dan AE (22), warga Kecamatan Lekok, Pasuruan yang beraksi 23 Desember 2023 pukul 22.15 WIB.
Baca Juga: Ketua DPRD Pasuruan Support Penuh Persekabpas untuk Terus Menang di Liga Nusantara
Pelaku lainnya satu pria berinisial MA (29) dan wanita bernisial SMA (23) warga Kecamatan Grati, Pasuruan yang beraksi pada 18 Januari 2024 pukul 23.15 WIB.
Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si. menjelaskan masing-masing kronologi dua kasus tersebut..
Kasus pertama, pelaku berusaha mengambil sepeda motor Honda CRF yang terparkir saat korban mengambil uang di ATM yang ada di swalayan itu.
Baca Juga: Peringatan Harkodia di Pasuruan, Pj Gubernur Jatim Tekankan Pilar Utama Pencegahan Korupsi
"Kemudian Pelaku berusaha menyalakan sepeda motor korban dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan Kunci T, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 36.500.000,- (tiga puluh enam juta lima ratus ribu rupiah)," kata AKBP Bayu kepada para Awak Media di halaman Joglo Mapolres Pasuruan, Senin (22/01/2024).Dari hasil penangkapan, anggota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
- 1 lembar Fotocopy STNK Honda CRF
- 1 lembar surat keterangan dari Bank.
- 1unit Sepeda motor honda beat warna biru putih nopol W 6336 VV milik Pelaku.
- 4 buah berbagai kunci sepeda motor yang sudah di modif.
- 7 buah kunci anak kunci T.
"Kasus Curanmor yang kedua juga dilakukan oleh 2(dua) pelaku, yakni seorang pria berinisial MA(29) dan seorang wanita berinisial SMA(23), keduanya sama-sama warga asal Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan," imbuhnya.
Baca Juga: Polisi di Pasuruan Ringkus Bandar Sabu
Lebih lanjut, AKBP Bayu mengatakan bahwa Modus Operandi dari keempat pelaku tersebut sama, dan sasarannya para Sepeda Motor yang terparkir di halaman Alfamidi.
Dalam kasus kedua ini, Anggota juga berhasil mengamankan barang bukti berupa,
- 1 lembar Fotocopy STNK Honda Beat warna hitam kuning milik korban.
- 1 lembar surat keterangan dari bank
- 1 unit Sepeda motor honda Beat warna hitam kuning nopol N 6469 TAE milik Korban.
- 1 unit sepeda motor honda Beat warna hitam tanpa nopol milik pelaku.
- 1 buah gagang kunci T beserta anak kunci T.
- 1 buah kunci sepeda motor yang sudah dimodif.
"Atas perbuatannya, keempat pelaku terjerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7(tujuh) tahun penjara," Tegas Bayu. (maf/par/van)
Baca Juga: Kantah Pasuruan Gelar Rapat Penyusunan Rekomendasi Kegiatan Data dan Pengendalian P4
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News