GRESIK, BANGSAONLINE.com - Meski telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah UMKM, hingga kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik belum menahan Kepala Diskoperindag Malahatul Farda.
Kepala Kejari Gresik Nana Riana beralasan pihaknya belum menahan Malahatul Farda karena saat ini masih momentum pemilu.
Baca Juga: Ramai Pengunjung, Kepo Market Sukses Gelar Bazar UMKM
"Kami komitmen menuntaskan perkara, karena sekarang ini masih momentum pemilu. Kita lanjutkan usai pemilu," ujarnya kepada wartawan usai memberikan keterangan pers pendampingan pembangunan Gedung Rawat Jalan Terpadu dan Diagnotic Center Tahap I RSUD Ibnu Sina Gresik, Rabu (24/1/2024).
Pertimbangan lain penyidik kejaksaan tak menahan Farda, karena yang bersangkutan saat itu masih menjadi Kepala Diskoperindag Gresik dan menjadi pengguna anggaran (PA).
"Jadi masih menjalankan kegiatan sebagai kepala dinas, makanya kita belum melakukan penahanan. Banyak tugas-tugas jabatan yang harus dituntaskan," ujar Nana.
Baca Juga: Forum Komunikasi Koperasi Wanita Sidoarjo Deklarasi Siap Menangkan Paslon SAE
Ditanya terkait langkah kejaksaan setelah Malahatul Farda dicopot bupati dari jabatan kepala diskoperindag, lagi-lagi Nana beralasan saat ini masih momentum pemilu.
"Nanti usai pemilu kita terus kembangkan perkara ini. Kita panggil lagi semua yang ada kaitannya. Ditunggu saja," pungkasnya.
Diketahui, Malahatul Farda terjerat kasus korupsi hibah UMKM model e-Katalog dari APBD-Perubahan Gresik tahun 2022 dengan anggaran Rp17,6 miliar.
Baca Juga: Cara Unik UMKM Es Teh di Wiyung untuk Dukung Khofifah, Beri Bonus di Dagangannya
Ia ditetapkan tersangka bersama penyedia Direktur CV Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi, Riyan Febrianto. (hud/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News