TUBAN, BANGSAONLINE.com - Awal tahun 2024, laporan kasus kriminal di Kabupaten Tuban masih didominasi oleh narkotika.
Hal itu terlihat dari 20 surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban dari Polres Tuban dalam kurun waktu tanggal 1 hingga 25 Januari 2024, perkara narkotika paling jumlahnya paling banyak dibanding perkara tindak pidana umum.
Baca Juga: Gelar FGD Bersama Polres, Kemenag Tuban Serukan Pilkada Damai Tanpa Hoaks dan Politik Identitas
"Ada 5 laporan kasus narkotika, sedangkan sisanya perjudian, penganiyaan, pencurian, dan lainnya," kata Kasi Inteljen Kejari Tuban, Muis Ari Guntoro saat dikonfirmasi, Jum'at (26/1/2024).
Dari SPDP tersebut, kata Muis, proses penyidikan oleh kepolisian harus sesuai ketentuan pasal 109 ayat 1 KUHAP. Dalam hal ini penyidik melakukan penyidikan suatu peristiwa tindak pidana, dan memberitahukan hal itu kepada penuntut umum.
"Jadi setelah SPDP masuk ke Kejari Tuban, maka jaksa penuntut umum (JPU) yang telah ditunjuk perlu mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana tersebut," jelas pria asal Kota Solo itu.
Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar
Muis menambahkan, JPU juga harus segera meneliti dan mempelajari berkas hasil penyidikan yang diterima dari penyidik. Termasuk, memastikan hasil penyidikan itu sudah lengkap atau belum.
Apabila hasil penyidikan dinyatakan lengkap, berkas lalu diserahterimakan penyidik kepada JPU untuk dilakukan proses pelimpahan perkara ke PN Tuban guna persidangan.
"Melihat kasus narkotika yang mendominasi, maka kami juga melakukan mitigasi melalui program penyuluhan dan penerangan hukum maupun program jaksa masuk sekolah," tambahnya.
Baca Juga: Gegara Pohon Pisang Rusak, Kakek di Tuban Nekat Bacok Tetangganya
Melalui kegiatan jaksa masuk sekolah, penyuluhan, maupun sosialisasi terkait bahaya narkoba, Muis berharap masyarakat dan generasi muda bisa menghindari narkoba. (wan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News