Selain itu, Sarjito mengingatkan agar siapa pun, baik masyarakat ataupun mahasiswa selalu berhati-hati terkait dengan pinjaman.
"Perlu kiranya diketahui masyarakat wajib mengetahui hak dan kewajiban sebagai konsumen dan juga hak dan kewajiban PUJK, termasuk riisko atas pinjaman tersebut," pungkas Sarjito.
Sementara itu, Naomi Haswanto selaku Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB mengatakan, ITB telah bekerja sam adengan lembaga keuangan bukan bank (LKBB) yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.
"LKBB yang dimaksud ini khusus bergerak di bidang pendidikan. Selain ITB terdapat banyak PTN/PTS yang bekerja sama dengan LKBB yang dimaksud," jelas Naomi.
Naomi menyampaikan bahwa ITB telah bekerja sama dengan LKBB sejak bulan Agustus 2023 dan sudah ada banyak perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS) yang bermitra dengan lembaga ini.
"Kerja sama ini tentu menguntungkan bagi masyarakat atau mahasiswa, karena terdapat kemudahan dalam membayar uang kuliah," tutur Naomi.
Saat ini, banyak orang yang ingin mendapatkan akses dengan mudah dan praktis. ITB turut memberikan kemudahan dengan memberikan banyak pilihan kepada mahasiswa yang hendak membayar biaya kuliah.
"Bisa via beragam bank, bisa via VA (virtual account), kartu kredit dan financial technology atau inovasi keuangan seperti itu," jelas Naomi.
ITB juga menyediakan pilihan LKBB yang akan membantu masyarakat atau mahasiswa yang tidak dapat membayar langsung dengan cara cicilan.
(ans)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News