SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Aksi tawuran dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) terjadi di Jalan Kapas Madya, Surabaya, Minggu (28/1/2024). Oleh karena itu, petugas dari Polsek Tambaksari mengamankan sejumlah pelaku yang terlibat.
”Benar kita telah mengamankan 4 pemuda. 3 pemuda di bawah umur tidak membawa satjam, dan 1 pemuda dewasa asal Jalan Sidoyoso, serta ditemukan membawa sajam,” kata Kanit Reskrim Polsek Tambaksari, Iptu Aman Hasta, saat dikonfirmasi.
Baca Juga: Dampingi Kapolri dan Panglima TNI, Pj Adhy Tinjau Persiapan Natal 2024 di Gereja Bethany Surabaya
“Untuk 3 pelaku tidak ditemukan senjata tajam dan masih di bawah umur kini ditangani oleh Babinkamtibmas. Dipanggil orang tua dan perangkat kampung membuat surat pernyataan, dan dipulangkan,” imbuhnya.
Saat pemeriksaan terhadap Ferdiansyah (21), salah satu pelaku yang membawa sajam mengaku ikut-ikutan karena tawuran dianggap viral di media sosial. Ia ditetapkan sebagai pelaku tanpa hak membawa senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) UU Drt No 12 tahun 1951. (rus/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News