SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Kasus dugaan pungutan liar (pungli) pengurusan kenaikan pangkat ASN di bawah naungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, Madura, ternyata sudah dilakukan mediasi oleh OPD terkait.
Diketahui, kasus pungli tersebut diduga dilakukan oleh seorang PNS yang menjabat sebagai Pengawas SD berinisial Srmn.
Baca Juga: Kabid GTK Disdik Sumenep Apresiasi Pengawas Berprestasi di Jambore GTK Hebat 2024
Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan Sumenep, Akhmad Fairusi, membenarkan adanya mediasi sebagai upaya damai antara pelapor dengan terlapor, Senin (29/1/2024) kemarin.
Menurut Fairusi, dinas pendidikan berani melakukan mediasi itu atas perintah dari Inspektorat Sumenep.
"Ada surat kembali dari inspektorat untuk melakukan mediasi itu. Jadi mediasi itu sesuai surat dari inspektorat yang masuk ke kami agar bisa dilakukan secara kekeluargaan," sebutnya, Selasa (30/1/2024) saat dihubungi awak media.
Baca Juga: Pengawas Disdik Sumenep Torehkan Prestasi di Jambore GTK Hebat 2024
Padahal sebelumnya, dinas pendidikan menyerahkan hasil pemeriksaan kasus dugaan pungli ini kepada inspektorat untuk pemberian sanksi atau punishment. Bahkan, disposisi dari bupati kepada inspektorat juga sudah turun.
Di sisi lain, Plt. Inspektur Inspektorat Sumenep R. Achmad Syahwan Effendy membantah adanya surat perintah mediasi terkait kasus dugaan pungli di dinas pendidikan.
"Ndak, ndak pernah. Kalau saya tidak pernah memerintahkan melalukan mediasi itu," katanya Syahwan kepada awak media, Selasa (30/1/2024).
Baca Juga: Pesan Dandim 0827 Sumenep Usai Hadiri Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024 di Kantor Bupati
Informasi yang dihimpun, dalam mediasi tersebut Srmn menyampaikan bahwa ada keterlibatan pihak ketiga yang juga menikmati hasil pungli. Bahkan, pihak ketiga yang dimaksud berperan mengerjakan jasa untuk kelengkapan berkas yang disyaratkan.
Sekadar informasi, kasus ini juga sudah dilaporkan melalui dumas kepada aparat penegak hukum setempat. (aln/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News