Jadi Korban Jambret, Penjual Kripik Singkong di Surabaya Selamat Gara-gara Hal Sepele

Jadi Korban Jambret, Penjual Kripik Singkong di Surabaya Selamat Gara-gara Hal Sepele Pencopet yang diamankan petugas dari Polsek Tambaksari, Surabaya.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Paijo (40), warga Sidoarjo penjual kripik singkong di Kota Pahlawan menjadi korban penjambretan. Alhasil, ponsel yang dibawanya saat berjualan di Jalan Kalasan, , digondol maling.

Namun, Arif Rahman (41) dan Herman Syah Bima (59) selaku kedua pencuri yang membawa HP Paijo ditangkap usai terjatuh gara-gara terlempar bungkus kripik. Kanit Reskrim Polsek Tambaksari, Iptu Aman Hasta, memastikan kejadian tersebut.

Baca Juga: Penemuan Bayi di Atap Rumah, Polisi akan Periksa Pemilik Rumah

“Kedua pelaku berhasil terjatuh dari motornya setelah dilempar bungkus kripik oleh korban, dan pada saat itu juga anggota opsnal reskrim posisi disamping pelaku terjatuh, dan langsung ditangkap,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (2/2/2024).

Ia pun menjelaskan bahwa para pelaku mempunyai peran masing-masing, yang mana salah satunya menjadi pembeli kripik singkok dengan jumlah yang banyak agar penjual panik, dan lainnya menjadi pengemudi.

Di saat Paijo sibuk mempersiapkan dagangannya kepada pembeli, lanjut Hasta, pelaku langsung mengambil ponsel yang tergeletak. Mengetahui barangnya hilang, korban terkejut dan langsung bertindak.

Baca Juga: Gagal Curi Sepeda Angin, Pria Tanpa Identitas Tewas Dihakimi Warga di Surabaya

“Awalnya korban tidak tahu kalau handphonenya diambil, baru mengetahui saat pelaku tiba-tiba kabur sedangkan kripik pesanannya tidak diambil. Nah korban saat itu juga mengetahui handphone yang disimpan di atas kotak uang juga raib," paparnya.

"Lalu, korban teriak sambil melempar pelaku dengan bungkusan kripik, karena sang pelaku (joki/pengemudi) sudah tua, sehingga tidak imbang mengendarai motor dan terjatuh,” tuturnya menambahkan.

Berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka nekat mencuri ponsel untuk bermain judi online. Keduanya dijatuhi pasal 363 pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (rus/mar)

Baca Juga: Geger! Warga Pacar Keling VI Surabaya Temukan Bayi Perempuan Dibuang di Atas Atap Rumah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mobil Angkot Terbakar di Jalan Panjang Jiwo, Sopir Luka Ringan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO