SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Dugaan perselingkuhan 2 dosen perguruan tinggi negeri (PTN) ternama di Kota Pahlawan terus berlanjut. Para pengajar yang diduga berselingkuh adalah E dan L yang berasal dari universitas yang sama.
Syamsul Adisuro selaku komandan regu keamanan apartemen yang diduga menjadi lokasi berselingkuh, membenarkan adanya penggerebekan. Ia mengungkapkan hal tersebut saat dikonfirmasi, Senin (12/2/2024).
Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap
"Penggerebekan itu terjadi pada Senin (5/2) malam. Saat itu, I, istri sah L, bersama M, suami sah E, dan kuasa hukum I serta Polsek Mulyorejo datang ke sini. Mereka telah berkoordinasi dengan kami akan melakukan penggerebekan di gedung B lantai 6. Dugaanya ada perselingkuhan,” ujarnya.
Syamsul menyebut, koordinasi dilakukan pada pukul 22.00 WIB. Namun yang ikut naik ke lantai 6 kamar yang dituju adalah I bersama kuasa hukumnya, sedangkan M dan Polsek Mulyorejo berada di ruangan petugas keamanan.
“Memang bila dilihat sekilas kenapa M tidak diperbolehkan ikut karena terlihat sangat geram melihat tingkah istrinya,” katanya.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
Secara terpisah, Indrawansyach selaku kuasa hukum dari I mengatakan, “I adalah istri sah dari L yang diduga telah berselingkuh sejak 2021 dengan sesama dosen di salah satu universitas negeri di Surabaya. Dari laporan I tersebut, lantas saya bersama dengan M dan Polsek Mulyorejo melakukan penggerebekan.”
“Mereka tertangkap basah namun pasangan ini masih mengelak tidak melakukan apa-apa. Secara bersamaan keduanya kita giring ke Polrestabes Surabaya. Barang bukti yang kita amankan adalah selimut, sprei, dan tas E dan L. Untuk pendukung barang bukti di Polrestabes Surabaya,” paparnya menambahkan
Dari kasus perzinaan ini, pihak I dan M melalui kuasa hukum Indrawansyach, akan melakukan pengaduan tertulis ke rektor, sekretaris rektorat, dekan, dan Komite ASN. Saat ditanya bagaimana kasus ini terungkap, ia menyatakan berawal dari kecurigaan M, suami E yang mengetahui melalui aplikasi yang bisa memonitoring keberadaan E melalui handphone milik M.
Baca Juga: PT Umroh Kilat Indonesia, Prioritaskan Beri Edukasi ke Para Jemaah
“Jadi yang mengetahui terlebih dahulu adalah M. Dengan adanya perselingkuhan itu, M memberi tahu kepada I. Keduanya telah membuntuti perselingkuhan sejak awal Januari 2024. Jadi mereka tiap jam kerja pada pukul 12.00-14.00 WIB berdua ke apartemen. Dilanjutkan pukul 16.00-20.00 WIB kembali menginap di apartemen,” pungkasnya.
Dari kasus perzinaan yang terjadi, pihak I dan M akan memercayakan proses kasus tersebut ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya. Pihaknya juga menunggu hasil visum yang telah dilakukan oleh pihak Polrestabes Surabaya. (rus/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News