Misinformasi mengenai hasil exit poll Pemilu 2024 di Melbourne, Australia
Ketua KPU RI Hasyim Asyari menegaskan jika KPU melarang segala bentuk jajak pendapat atau exit poll selama masa tenang kampanye dimulai sejak 11 Februari 2024.
"Pengumuman hasil hitung suara (quick count atau exit poll) hanya boleh diumumkan setelah pemungutan suara dalam negeri (WIB) telah selesai," kata Hasyim, kepada wartawan, Minggu (11/2/2024).
Kesimpulan :
Dalam UU 7/2017 tentang Pemilu Pasal 449 ayat 1 menyebut partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi pemilu, pendidikan politik bagi pemilih, survei atau jajak pendapat tentang pemilu, serta penghitungan cepat hasil pemilu wajib mengikuti ketentuan yang diatur oleh KPU.
Kemudian Pasal 449 ayat 5 mengatur bahwa pengumuman prakiraan penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.
“Kemudian pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilarang dilakukan pada masa tenang,” kata Hasyim Asyari.
Lembaga yang melakukan quick count wajib mendaftarkan diri ke KPU paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.
Selain itu, lembaga quick count juga wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi penyelenggara pemilu.
Hasyim menegaskan pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat dua jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.
“Jika lembaga survei atau quick count tak menaati peraturan, akan dihadapkan dengan tindak pidana pemilu,” ungkapnya.
Dengan demikian unggahan viral di media sosial X tentang hasil pemungutan suara dan exit poll di Melbourne Australia adalah Misinformasi atau Hoaks.
Link Counter:
https://www.kominfo.go.id/content/detail/54701/hoa...
(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




