BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Bawaslu Bangkalan merekomendasikan 12 TPS untuk melakukan PSU atau pemungutan suara ulang karena disinyalir ada pelanggaran saat pesta demokrasi berlangsung.
Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Shaleh, mengungkapkan banyak temuan yang menjadi pertimbangan untuk digelarnya PSU. Baik pelanggaran yang didapati anggota, maupun laporan masyarakat.
Baca Juga: Tegas Ingatkan soal Netralitas ASN, Pj Bupati Pamekasan: Bawaslu Bisa Melacak secara Digital
"Kami banyak temukan pelanggaran dan laporan masyarakat, rata-rata menyalahi aturan pemilu. Ada surat suara yang sudah tercoblos dari awal dan ada yang dicoblos oleh anggota KPPS yang bertugas," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (16/2/2024).
Bawaslu Bangkalan, kata Ahmad, menyatakan telah mengantongi bukti adanya pelanggaran berupa foto dan video. Bahkan, terdapat video yang menampilkan anggota KPPS mencoblos banyak surat suara.
"Dalam video yang dikirim ke kami, menampilkan anggota KPPS mencoblos banyak surat suara lalu dimasukkan ke dalam kotak sendiri," tuturnya.
Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Pasuruan Rekom Pemecatan 2 Sekretariat PPS Pendukung Paslon 02
Sementara ini, bawaslu merekomendasikan 12 TPS di wilayah Kecamatan Bangkalan, Arosbaya, Socah, dan Labang untuk dilakukan PSU. Selain itu, ada 35 TPS direkomendasikan untuk hitung ulang surat suara.
"Selain yang kami rekomendasikan itu, ada beberapa wilayah lagi yang kami kaji, tidak menutup kemungkinan untuk PSU atau hitung ulang," kata Ahmad.
PSU dan hitung ulang di puluhan TPS itu diminta oleh bawaslu pada KPU untuk secepatnya dilakukan. Supaya proses rekapitulasi kabupaten juga secepatnya dilakukan.
Baca Juga: Bawaslu Nganjuk Petakan Lokasi Potensi Rawan di TPS
"Kami sudah minta secepatnya, tapi menurut KPU mereka belum memiliki cadangan plano. Itu yang masih diusahakan pada KPU jatim," pungkasnya. (fat/uzi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News