PAW Dua Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan tak Bisa Dilaksanakan

PAW Dua Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan tak Bisa Dilaksanakan Ketua DPRD Pasuruan Sudiono Fauzan (pakai jas) usai rapat banmus membahas PAW anggota yang meninggal dunia.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Badan Musyawarah menggelar rapat dengan anggota dewan di ruang gabungan, Senin (19/2/2024) siang.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD M Sudiono Fauzan tersebut membahas rencana usulan PAW dua anggota dewan yang meninggal dunia, yakni H Jurianto dari Fraksi Gerindra dan Muhammad Zaini (PKS) dari fraksi gabungan.

Saat ditemui sejumlah wartawan, Ketua yang akrab dipanggil Mas Dion ini menjelaskan pembahasan banmus soal PAW anggota dewan yang meninggal dunia. Serta surat Gubernur Jawa Timur.

Inti surat adalah apabila ada proses usulan PAW anggota DPRD kabupaten/kota untuk segera disampaikan ke gubernur/biro hukum paling lambat 1 Februari 2024.

"Jika mengacu pada ketentuan dari gubernur, maka Kabuaten/kota tidak bisa mengajukan karena melewati batas waktu tanggal yang ditentukan, yakni 1 Februari," jelasnya.

Sesuai regulasi di PP 12-2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten/kota di pasal 112 ayat 3, disebutkan pengganti antar waktu anggota DPRD tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan anggota dewan yang digantikan kurang dari 6 bulan.

Karena itu, Mas Dion menjelaskan bahwa dari hasil rapat, banmus memang tidak mengajukan PAW terhadap dua anggota dewan yang meninggal dunia.

"Apakah dua fraksi tersebut yakni Gerindra dan fraksi gabungan bisa ajukan PAW, silakan ditanyakan kepada masing-masing fraksi," pungkasnya. (bib/par/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO