SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polresta Sidoarjo meringkus komplotan spesialis maling mobil. Mereka adalah AP (34), G (38), dan P (48), yang digelandang dalam konferensi pers, Rabu (21/2/2024).
Salah satu tersangka pencurian mobil jenis pikap L300 di sebelah Kantor Kecamatan Taman berinisial G dari Blora itu mengaku tindakan ini bukan pertama kalinya, “Sebelumnya pernah, dan ditangkap juga.”
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
Sebelumnya, ia hanya melakukan aksi pencurian sepeda motor, “Ini baru pertama kali ngambil kendaraan roda empat diajak teman-teman.”
Tersangka yang berperan sebagai eksekutor itu melakukan aksinya pada 5 Februari 2024 dini hari lalu. Bermodal kunci T, G membuka pintu mobil dan membawanya kabur lewat tol.
Wakapolresta Sidoarjo, AKBP Deny Agung Adriana, mengungkapkan bahwa laporan diterima Reskrim Polsek Taman dari pemilik. Alhasil, pihak terkait bekerja sama untuk melakukan pengejaran.
Baca Juga: Sidoarjo Marak Curanmor! Maling Gasak Nmax Keluaran Baru Milik Pengunjung Tomoro Coffee Sidokare
Deny mengungkapkan, dari hasil olah TKP warga sekitar menyebutkan ada yang melihat mobil mencurigakan. Mobil Sigra dengan nopol L 1445 II ini terlihat mondar-mandir, dan beberapa orang sempat curiga karena tidak warga sekitar yang menggunakan mobil dengan nopol tersebut.
“Hingga akhirnya kami lakukan pengecekan dan pelacakan,” kata Deny.
Dari pelacakan, disebutkan tampak mobil Sigra sedang melintas di Tol Ngawi arah Surabaya pada 6 Februari sekitar pukul 02.00 WIB, “Satreskrim lalu melakukan pengejaran dan berhasil memberhentikan mobil tersebut di exit Tol Nganjuk.”
Baca Juga: Kasi Humas Polresta Sidoarjo Beri Kuliah Umum Strategi Kehumasan Masa Pilkada 2024
Anggota Satreskrim Polresta Sidoarjo langsung meringkus 3 orang yang rupanya memang terlibat dalam aksi pencurian mobil, dan Deny menjelaskan, “Dari introgasi diketahui pikap itu sudah diberikan ke penadah yang berinisial A alias K di Blora, Jawa Tengah, dan kini masih berstatus DPO.”
Tidak sampai situ saja, Satreskrim Polresta Sidoarjo juga melakukan pencarian pikap tersebut di Blora, Jawa Tengah. Di sana petugas mendapati adanya pikap di Desa Sembung, Tanjung, Blora.
“Kita bawa pickup tersebut balik ke Sidoarjo, pelaku diancam hukuman pidana paling lama tujuh tahun,” ucap Deny. (cat/mar)
Baca Juga: Direksi dan Karyawan Sekar Laut Sidoarjo Kompak Dukung Khofifah, Disebut Cagub Paling Ngayomi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News