GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik terus mendalami kasus dugaan korupsi hibah usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Mikro, dan Perindag Gresik.
Sejak Rabu hingga Kamis (21-22/2/2024), penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik kembali meminta keterangan sejumlah saksi secara maraton. Antara lain pejabat di lingkup dinas koperasi, usaha kecil, dan perindag.
Baca Juga: Bantu Padamkan Kebakaran Smelter, Presdir Freeport Indonesia Apresiasi Damkar Gresik dan Surabaya
"Saya kembali diminta keterangan sebagai saksi dalam perkara ini," ucap salah satu saksi kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (23/2/2024).
Menurutnya, salah satu materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik adalah soal siapa yang mendorong agar hibah UMKM model e-katolog nekat dilanjutkan meski waktu yang ada kurang dari 2 bulan di tahun 2022.
"Di antara pertanyaan penyidik, apakah anggota DPRD Gresik yang meminta," ungkapnya.
Baca Juga: Sempat Dibebaskan, Kejari Gresik Kembali Tahan Nurhasyim atas Kasus Korupsi CSR Beras Desa Roomo
Sementara itu, Kajari Gresik, Nana Riana, membenarkan penyidik terus mengembangkan kasus dugaan penyimpangan hibah UMKM di diskop. Sebab, masih ada 10 penyedia lain dari 12 penyedia yang menangani hibah ratusan hibah UMKM.
"Kami terus dalam kasus ini. Kami dalami 10 penyedia lain dan penerima hibah," katanya.
Dikatakan dia, pendalaman kasus ini sementara masih di lingkup diskop, penyedia, dan penerima hibah. Belum sampai ke DPRD Gresik.
Baca Juga: Tambah PADes dengan Bangun Kolam Renang, Pemdes Golokan Diapresiasi Kecamatan Sidayu Gresik
"Potensi tersangka masih ada, dari kalangan ASN," pungkasnya.
Sekadar informasi, hibah untuk 774 UMKM se-Kabupaten Gresik dengan model e-Katalog ini didanai anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan (APBD-P) tahun 2022 sebesar Rp17,6 miliar.
Kejari Gresik telah menetapkan 2 tersangka. Yaitu mantan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Perindag Gresik Malahatul Farda, dan Direktur CV Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi, Riyan Febrianto.
Baca Juga: Kabel Utilitas Masih Semrawut Meski Ada Perda di Gresik
Keduanya saat ini ditahan di rumah tahanan (rutan) Banjarsari, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik selama 20 hari. (hud/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News