Konferensi pers ungkap kasus pencabulan di Mapolres Mojokerto Kota.
KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Mojokerto Kota mengamankan SU (44), dan TH (31), 2 orang yang tega melakukan pencabulan terhadap pelajar. Para pelaku merupakan ayah tiri dan kakak ipar korban.
"Korban berusia 15 tahun, pelajar SMP di daerah Jetis," kata Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Rudy Zaini, saat konferensi pers, Senin (26/2/2024).
BACA JUGA:
- Pria Asal Jombang Ditemukan Meninggal di Depan Musala Hotel Tegalsari Mojokerto
- BPJS Kesehatan Mojokerto Gandeng Media Perkuat Edukasi Program JKN
- DPRD Kabupaten Mojokerto Soroti Kelalaian Perlindungan Kerja, Perusahaan Diminta Tanggung Jawab
- Polres Mojokerto Kota Gelar Silaturahmi Sabuk Kamtibmas, Libatkan Berbagai Elemen Masyarakat
Ia mengatakan bahwa pelaku melakukan perbuatan bejatnya berkali-kali dengan TKP di dalam rumah, dan di areal persawahan. Dijelaskan pula, modus operandi ayah tiri karena khilaf sering melihat korban tertidur dengan keadaan rok tersingkap, sehingga muncul birahi untuk melakukan pencabulan, dan sesekali memberikan uang Rp20 ribu.
"Korban saat ini tengah hamil 3 bulan," ucap Rudy.
Para tersangka diamankan di daerah berbeda, SU ditangkap di Kalimantan Timur pada 23 Februari 2024, dan TH diringkus di Jombang pada tanggal yang sama.
"Pasal yang disangkakan adalah pasal 81 ayat 1 yang tuntutan hukumannya minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan atau dendan Rp5 miliar," urai Rudy. (ana/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




