KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Mojokerto Kota mengamankan SU (44), dan TH (31), 2 orang yang tega melakukan pencabulan terhadap pelajar. Para pelaku merupakan ayah tiri dan kakak ipar korban.
"Korban berusia 15 tahun, pelajar SMP di daerah Jetis," kata Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Rudy Zaini, saat konferensi pers, Senin (26/2/2024).
Baca Juga: Petakan Potensi Desa, Mendes Yandri: Harus Jadi Supplier Bahan Baku Makan Bergizi Gratis
Ia mengatakan bahwa pelaku melakukan perbuatan bejatnya berkali-kali dengan TKP di dalam rumah, dan di areal persawahan. Dijelaskan pula, modus operandi ayah tiri karena khilaf sering melihat korban tertidur dengan keadaan rok tersingkap, sehingga muncul birahi untuk melakukan pencabulan, dan sesekali memberikan uang Rp20 ribu.
"Korban saat ini tengah hamil 3 bulan," ucap Rudy.
Para tersangka diamankan di daerah berbeda, SU ditangkap di Kalimantan Timur pada 23 Februari 2024, dan TH diringkus di Jombang pada tanggal yang sama.
Baca Juga: Kapolres Mojokerto Kota Tinjau Gudang Logistik KPU
"Pasal yang disangkakan adalah pasal 81 ayat 1 yang tuntutan hukumannya minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan atau dendan Rp5 miliar," urai Rudy. (ana/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News