Selama Februari 2024, Polres Pasuruan Ringkus 21 Tersangka dari 2 Kasus

Selama Februari 2024, Polres Pasuruan Ringkus 21 Tersangka dari 2 Kasus Konferensi pers terkait ungkap kasus kekerasan dan penyalahgunaan narkotika di Mapolres Pasuruan.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Polres mengungkap sejumlah kasus tindak pidana di wilayah hukumnya selama Februari 2024. Wakapolres , Kompol Hari Aziz, mengatakan bahwa ada kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak dan penyalahgunaan narkotika dengan menetapkan 21 tersangka pada kejadian dalam periode tersebut.

"Pertama ungkap kasus yang telah ditangani Satreskrim Polres yakni kekerasan pada anak yang terjadi pada hari Kamis (1/2/2024)  pukul 04.00 WIB di Dusun Pandelegan, Desa Sumberrejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten , dan pelakunya yakni seorang pria berinisial NS(43) yang merupakan ayah tiri korban," ujarnya, Rabu (28/2/2024).

Baca Juga: Pawai Sound Horeg 2 Paslon di Kabupaten Pasuruan Tak Jelas, Polisi Belum Ambil Sikap

Ia menjelaskan, modus operandi pelaku dalam kejadian ini terungkap melalui serangkaian tindakan yang dilakukannya.

"Awalnya, pelaku merasa emosi karena terganggu mendengar suara gonggongan anjing di depan rumahnya, karena merasah risih dengan suara gonggongan anjing tersebut, lalu pelaku bergegas ke dapur untuk mengambil senapan angin peluru gotri miliknya merek sharp berkaliber 4,5 mm lalu memburu, dan menembak anjing tersebut tanpa menyadari keberadaan anak tirinya / korban berada tidak jauh dari posisi anjing yang ditembak oleh pelaku. Pelaku sudah melakukan 3 kali tembakan ke arah anjing tersebut tetapi tidak tepat sasaran sehingga anjing tersebut lari menjauh," paparnya.

Dalam keadaan masih emosi pelaku menegur anak tirinya/korban agar pulang, dan pada saat itu senapan angin yang dipegang oleh pelaku masih dalam keadaan siap tembak dengan laras yang menghadap ke arah anak tirinya/korban yang sedang berusaha menghindari pelaku. 

Baca Juga: Warga Pandaan Jadi Korban KDRT WNA Australia, Penasihat Hukum Keluhkan Kinerja Polres Pasuruan

Hal ini menunjukkan bahwa pelaku tidak hanya emosi mengusir anjing, tetapi juga menunjukkan sikap agresif dan marah sambil mengancam korban/anak tirinya dengan senjata angin yang dipegangnya.

"Dengan demikian, modus operandi pelaku dalam kasus ini melibatkan penggunaan senjata angin untuk menakut-nakuti dan mengintimidasi terhadap anjing maupun korban/anak tirinya yang tidak tahu apa apa dalam situasi tersebut, bahkan tanpa disadari oleh pelaku, senjata angin tersebut tertarik pelatuknya sehingga meletus tepat mengenai paha kanan anak tirinya/korban," lata Aziz.

"Karena merasa kesakitan, korban berlari sambil minta tolong dan tidak lama kemudian kebetulan bibi korban WCN (20) mendengar dan mengetahui kejadian tersebut serta melihat keponakannya mengalami luka tembak di kaki bagian paha kanan, seketika itu juga Bibi korban langsung menolong keponakannya untuk dilakukan tindakan medis dan selanjutnya Bibi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres untuk ditindaklanjuti," tandasnya.

Baca Juga: Alumni Bharaduta D’Pandiga Nusantara Polres Pasuruan Berbagi 4 Tangki Air Bersih di Dua Desa ini

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan pada 26 Februari 2024 pukul 14.00 WIB, Opsnal Unit I / Pidum bersama Subnit PPA Satreskrim Polres telah berhasil mengamankan pelaku di tempat kerjanya yaitu di area pabrik PT. Panverta Cakrakencana wilayah Kecamatan Pandaan. Selanjutnya pelaku beserta Barang Bukti dibawa dan diamankan ke Satreskrim Polres guna proses lebih lanjut.

Dari hasil penangkapan, anggota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa - 1(satu) pucuk senapan angin merk SHARP jenis pompa manual caliber 4,5 mm.

- 1 butir proyektil peluru gotri yang di angkat dari paha kaki kanan korban.

Baca Juga: Persiapan Persekabpas Hadapi Liga Nusantara, Exco PSSI Rapat Bersama Klub Anggota Askab

- 1 celana pendek warna hitam (milik korban).

- 1 kaos warna Hitam (milik korban).

- 1 kaos warna biru (milik pelaku).

Baca Juga: Uniwara Pasuruan Resmikan Unit Layanan Disabilitas

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 76 c UU No. 35 Tahun 2014 jo Pasal 80 (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang "Perlindungan Anak" dengan pidana penjara paling lama 5(lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00(seratus juta rupiah)," urai Aziz.

Sementara untuk kasus Narkoba, Kompol Aziz mengungkapkan bahwa sepanjang bulan Februari 2024, Satresnarkoba Polres berhasil mengungkap 15(lima belas) kasus dengan total tersangka 20(dua puluh) orang, dan barang bukti berupa Sabu-sabu sejumlah 41,59(empat puluh satu koma lima puluh sembilan) gram dan Ganja sejumlah 25,9(dua lima koma sembilan) gram.

"Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal Seumur Hidup," pungkasnya. (maf/par/mar)

Baca Juga: Asyik Main Judi Online, Penjaga Villa di Tretes Ditangkap Polsek Prigen

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Rumah Dua Pengedar Sabu di Pasuruan Digerebek Polisi, Satu di antaranya Menangis Histeris':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO