PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Saksi pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Anies-Muhaimin (Amin) mengajukan beberapa keberatan saat rekapitulasi suara pemilu 2024 di Pamekasan, Selasa (5/3/2024).
"Saya menemukan hasil dari PPK yang di-print ada yang tidak sesuai dengan C hasil yang kami miliki. Contohnya di Kecamatan Larangan, hampir seluruh TPS itu dari paslon 01 kalau dapat 100 memang dapat 100, tapi D hasil di paslon 02 bertambah. Jadi rata-rata kesalahannya itu lebih masuk ke 02, nah itu sampai sekarang saya masih belum mengerti," ungkap Kus Rifandi, salah satu saksi pasangan Amin.
Baca Juga: Saling Klaim Kemenangan Pilbup Pamekasan 2024, Komisioner KPU: Jangan Merasa Senang Dulu
Menurut dia, penggelembungan suara banyak terjadi pada pasangan Prabowo-Gibran. Ia pun menduga ada unsur kesengajaan dari penambahan suara paslon Prabowo-Gibran.
"Walaupun mengambil beberapa suara dari 01 dan 03 tetap tidak sinkron dengan semua pemilihan yang sah dan tidak sah. Dan saya cermati lagi ada tidak sah kalau tidak salah sebanyak 165 suara. Setelah ditotal yang tidak sah ini di Panglegur TPS 14 itu ditambah ke 02," tuturnya.
Rifandi juga mengungkap anomali suara di Kecamatan Larangan. Ia menyebut ada pengalihan suara sebanyak kurang lebih 300. Namun, ia sudah mengonfirmasi ketua PPK dan yang bersangkutan akan melakukan perbaikan, asal saksi pasangan Amin mempunyai bukti C1.
Baca Juga: KPU Pamekasan Pecat Belasan Anggota KPPS yang Melanggar Netralitas Pemilu
"Kesalahannya sama, pergeseran suara dari 01 memang mendapatkan 80, akan tetapi 02 nggak sama, kok bertambah. Rata-rata seperti itu," ungkapnya.
Komisioner KPU Pamekasan, Fathor Rachman, menjelaskan bahwa forum rekapitulasi ini adalah forum pencocokan antara C hasil dengan hasil C salinan dengan D hasil tingkat kecamatan.
Jika ditemukan tidak sinkron dan tidak kecocokan data, saksi bisa melapor dan menyertakan bukti-ke bawaslu.
Baca Juga: KPU Pamekasan Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara
"Intinya KPU menunggu rekomendasi dari bawaslu setelah ada laporan dari saksi terkait dengan ketidaksesuaian antara C hasil yang dimiliki saksi dengan C hasil yang dikeluarkan oleh D hasil tingkat kecamatan. Intinya hari ini rekapitulasi harus selesai," katanya. (dim/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News