JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Untuk menghindari conflict of interest (konflik kepentingan), maka perusahaan pers tidak masuk dalam keanggotaan Komite Publisher Right.
“Tidak representatif jika di dalam anggota komite itu adalah perusahaan pers. Nanti ada conflict of interest (konflik kepentingan),” ujar Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Baca Juga: Indeks Kemerdekaan Pers Nasional Turun Lagi
Seperti diberitakan, Dewan Pers telah membentuk gugus tugas dan tim seleksi dalam rangka memilih anggota komite yang akan melaksanakan Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang tanggung jawab perusahaan digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas.
Siapa saja anggota gugus tugas? Mereka terdiri dari anggota Dewan Pers plus perwakilan konstituen dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Gugus tugas itu membentuk tim seleksi (timsel) komite yang diketuai oleh Imam Wahyudi dari IJTI.
Baca Juga: Daftar Media Cetak dan Online di Kota Surabaya Jawa Timur
Menurut Ninik Rahayu, ketentuan unsur dan keanggotaan komite diatur dalam Pasal 14 Perpres No 32/2024.
Komite terdiri dari tiga unsur, yaitu perwakilan Dewan Pers yang tidak mewakili perusahaan pers, kementerian, serta pakar di bidang layanan platform digital yang tidak terafiliasi dengan perusahaan platform digital atau perusahaan pers.
Masih menurut Ninik, anggota komite berjumlah gasal paling banyak 11 orang. Perwakilan unsur Dewan Pers dan pakar masing-masing paling banyak lima orang.
Baca Juga: Polda Jatim Gelar Sarasehan Media Jelang Pilkada 2024
Sementara perwakilan kementerian satu orang. Perwakilan pakar ditunjuk oleh menteri yang mengoordinasikan urusan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan.
Menurut Ninik, secara argumentasi filosofis dan normatif, komite tersebut memiliki tugas menyelesaikan sengketa antara perusahaan pers dengan perusahaan platform digital, sehingga akan timbul konflik kepentingan jika ada perusahaan pers yang ikut terlibat di dalamnya.
“Jika yang memediasi adalah yang beranggotakan perusahaan pers, nanti perusahaan platform minta juga di situ. Ada perusahaan pers di situ, ya saya juga mau. Nah, itu tidak memungkinkan. Ini untuk menghindari conflict of interest,” ujarnya.
Baca Juga: Undangan Sambung Guyub Dianggap Pilih-pilih Wartawan, Humas Polres Kediri Kota Ngaku Lupa
Karena itu, kata Ninik, nantinya kepentingan tersebut diwakili oleh pihak profesional yang mana di dalam komite dibutuhkan ahli IT ataupun ahli hukum internasional.
“Manakala para profesional memerlukan informasi, pengetahuan atau hal-hal lain yang bersangkutan dengan perusahaan pers, dia bisa mengundang,” ujarnya
Hingga Senin (4/2), gugus tugas telah menyelesaikan kerangka kerja yang akan menjadi guideline bagi tim seleksi untuk melakukan proses seleksi anggota komite yang akan dilakukan dalam jangka waktu tiga bulan.
Baca Juga: Polda Jatim Ajak Media Bersinergi Jaga Kondusivitas Pilkada 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News