TUBAN, BANGSAONLINE.com - Surat Edaran Bupati Tuban nomor 100.3.4.2/1293/414.104.2/2024 mengenai pelaksanaan hiburan malam selama bulan Ramadhan mendapat kritikan dari tokoh agama.
Kritikan tersebut datang dari Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Ash Shomadiyah Tuban, Riza Shalahuddin Habibi atau biasa disapa Gus Riza.
Baca Juga: Rektor IIKNU Tuban Pastikan Kesiapan Lulusan Profesi Bidan dan Ners
Menurut Gus Riza yang juga menantu Gus Mus Rembang, Jawa Tengah, SE Bupati Tuban pada poin 5 itu perlu direvisi. Sebab, pada poin ke-5 disebutkan bahwa operasional hiburan malam hanya dihentikan H-1 bulan Ramadhan. Namun boleh buka kembali pada H+1 bulan Ramadhan.
"SE yang lain kita support, tapi untuk poin 5 itu yang harus dikritik," kata Gus Riza kepada wartawan, Selasa (12/3/2024).
Menurutnya, isi poin ke-5 SE Bupati Tuban bisa membelenggu hak para pegawai hiburan malam yang hendak berkegiatan religi. Apalagi sebelum bulan Ramadhan, tradisi masyarakat biasanya ruwahan dann nyekar ke makam keluarga.
Baca Juga: BPKPAD Tuban Serahkan Insentif Prestasi Pemungut PBB-P2 untuk Kecamatan Hingga Desa Tercepat
Selain itu bila H+1 tempat hiburan malam sudah dibuka, maka para pegawai juga tidak bisa menikmati momen syawalan. Padahal banyak sekali kegiatan Syawalan selepas Hari Raya Idul Fitri.
"Seperti mulai berkunjung ke sanak family, bersilaturrahim dengan tetangga, hingga kegiatan religi lainnya," ucap Gus Riza.
Ia menyarankan agar tempat hiburan malam boleh beroperasi kembali pada H+7 Ramadhan.
Baca Juga: Warga Enggan Dievakuasi, Dandim Tuban Siagakan Prajurit TNI Bantu Warga Terdampak Banjir
"Solusi ini sangat penting demi meningkatkan dan mengedepankan budaya religi-religi di Kabupaten Tuban. Tak hanya itu, sebaiknya selama Ramadhan Pemkab Tuban ini juga terus melakukan kegiatan-kegiatan yang bernuansa islami," timpalnya.
Gus Riza juga usul agar Pemkab Tuban mempraktikkan program Prabowo-Gibran berupa makan siang gratis, namun selama bulan Ramadhan diganti menjadi buka dan sahur bersama secara gratis.
"Kalau program ini bisa disimulasikan, maka di situlah negara hadir, termasuk Pemkab Tuban. Tak hanya itu, setiap OPD juga diharapkan terus meningkatkan kegiatan-kegiatan islami selama Ramadhan ini," pungkasnya.
Baca Juga: BPKPAD Tuban Gelar Gebyar Pajak Daerah
Sekadar diketahui, Bupati Tuban beberapa hari lalu telah mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 100.3.4.2/1293/414.104.2/2024 tentang pelaksanaan kegiatan di bulan suci Ramadhan dan hari raya Idul Fitri 1445 H/2024.
Tercatat ada 23 poin yang dikeluarkan oleh Bupati Tuban selama kegiatan pelaksanaan Ramadhan 1445 Hijriyah ini.
Namun, poin 5 SE tersebut menjadi sorotan. Bunyinya: pengusaha pertunjukan, tempat hiburan malam meliputi karoke, toko penjual minuman beralkohol, dan usaha sejenisnya wajib menghentikan operasinya H-1 bulan suci Ramadhan sampai dengan H+1 bulan suci Ramadhan. (wan/rev)
Baca Juga: Hakim PN Tuban Vonis Penebang Kayu Jati Milik Perhutani 10 Bulan dan Denda Rp500 Juta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News