Berpotensi Batasi Hak Pegawai Tempat Hiburan, SE Bupati Tuban Dikritik

Berpotensi Batasi Hak Pegawai Tempat Hiburan, SE Bupati Tuban Dikritik Riza Shalahuddin Habibi, Pengasuh Ponpes Ash Shomadiyah Tuban.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Surat Edaran nomor 100.3.4.2/1293/414.104.2/2024 mengenai pelaksanaan hiburan malam selama bulan Ramadhan mendapat kritikan dari tokoh agama.

Kritikan tersebut datang dari Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Ash Shomadiyah Tuban, Riza Shalahuddin Habibi atau biasa disapa Gus Riza.

Baca Juga: Masyarakat Keluhkan Tingginya Denda Tilang yang Dijatuhkan PN Tuban, Tertinggi Rp750 ribu

Menurut Gus Riza yang juga menantu Gus Mus Rembang, Jawa Tengah, SE pada poin 5 itu perlu direvisi. Sebab, pada poin ke-5 disebutkan bahwa operasional hiburan malam hanya dihentikan H-1 bulan Ramadhan. Namun boleh buka kembali pada H+1 bulan Ramadhan.

"SE yang lain kita support, tapi untuk poin 5 itu yang harus dikritik," kata Gus Riza kepada wartawan, Selasa (12/3/2024).

Menurutnya, isi poin ke-5 SE bisa membelenggu hak para pegawai hiburan malam yang hendak berkegiatan religi. Apalagi sebelum bulan Ramadhan, tradisi masyarakat biasanya ruwahan dann nyekar ke makam keluarga.

Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar

Selain itu bila H+1 tempat hiburan malam sudah dibuka, maka para pegawai juga tidak bisa menikmati momen syawalan. Padahal banyak sekali kegiatan Syawalan selepas Hari Raya Idul Fitri.

"Seperti mulai berkunjung ke sanak family, bersilaturrahim dengan tetangga, hingga kegiatan religi lainnya," ucap Gus Riza.

Ia menyarankan agar tempat hiburan malam boleh beroperasi kembali pada H+7 Ramadhan.

Baca Juga: Dispendik Tuban Gelar Student Festival Week 2024

"Solusi ini sangat penting demi meningkatkan dan mengedepankan budaya religi-religi di Kabupaten Tuban. Tak hanya itu, sebaiknya selama Ramadhan Pemkab Tuban ini juga terus melakukan kegiatan-kegiatan yang bernuansa islami," timpalnya.

Gus Riza juga usul agar Pemkab Tuban mempraktikkan program Prabowo-Gibran berupa makan siang gratis, namun selama bulan Ramadhan diganti menjadi buka dan sahur bersama secara gratis.

"Kalau program ini bisa disimulasikan, maka di situlah negara hadir, termasuk Pemkab Tuban. Tak hanya itu, setiap OPD juga diharapkan terus meningkatkan kegiatan-kegiatan islami selama Ramadhan ini," pungkasnya.

Baca Juga: Warga Resah Kawasan GOR Tuban Marak Aksi Maling Motor dan Helm

Sekadar diketahui, beberapa hari lalu telah mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 100.3.4.2/1293/414.104.2/2024 tentang pelaksanaan kegiatan di bulan suci Ramadhan dan hari raya Idul Fitri 1445 H/2024.

Tercatat ada 23 poin yang dikeluarkan oleh selama kegiatan pelaksanaan Ramadhan 1445 Hijriyah ini.

Namun, poin 5 SE tersebut menjadi sorotan. Bunyinya: pengusaha pertunjukan, tempat hiburan malam meliputi karoke, toko penjual minuman beralkohol, dan usaha sejenisnya wajib menghentikan operasinya H-1 bulan suci Ramadhan sampai dengan H+1 bulan suci Ramadhan. (wan/rev)

Baca Juga: Lewat Restorative Justice, Kejari Tuban Selesaikan Kasus Penganiayaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Perahu Penyeberangan Tenggelam di Bengawan Solo, Belasan Warga Dilaporkan Hilang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO