JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Ramainya oplosan beras Bulog yang dilakukan oleh seorang wanita di Malang, mendapat respon dari Direktur Utama Perum Bulog, Bayu Krisnamurti.
Menurutnya, sistem pengoplosan beras adalah hal praktik yang sangat biasa di dunia perberasan. Namun, hal ini sangat dilarang jika proses tersebut menggunakan beras subsidi dari pemerintah yaitu, SPHP.
Baca Juga: Kronologi Sepasang Kekasih Pegawai Hotel di Batu Buang Janin Hasil Aborsi di Toilet
“Kalau yang menjadi masalah paling besar yah kalau ada oplosan begitu, itu sebenarnya adalah kalau dia menggunakan beras yang bersubsidi yah dilarang. Karena dengan demikian maka terjadi pelanggaran penggunaan subsidi, itu kuncinya. Tetapi kalau beras oplosan, beras dioplos, itu sebenarnya adalah praktek yang sangat biasa di dalam dunia perberasan,” ujar Bayu dalam acara Bicara BUMN di Jakarta, Senin (18/3/2024).
Bayu mengatakan, yang dilarang oleh undang-undang adalah jika bisnis perberasan dilakukan oleh penguasa dengan cara menipu. Dimana beras yang dijual dengan merek Cianjur Kepala Murni padahal di dalamnya dioplos dengan beras lain.
“Nah itu kena undang-undang label kena undang-undang penipuan karena dia menipu jenis beras tapi kalau misalnya tidak memberikan informasi itu maka ya sebenarnya prakteknya adalah suatu hal yang sangat biasa terjadi di bisnis perberasan,” jelas Bayu.
Baca Juga: Polres Batu Ringkus Sejoli yang Diduga Aborsi Janin di Luar Nikah
Ia mengaku, belum mendapatkan informasi terkait beras oplosan SPHP yang berhasil diungkap oleh Polres Malang. Namun, dirinya mengaku akan melakukan komunikasi dengan jajaran Bulog setempat untuk mencari tahu kejelasan kasus tersebut.
“Nanti saya coba tanyakan dulu ke (jajaran Bulog) di Malang, apakah memang kasus itu ada dan bagaimana,” pungkasnya. (rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News