SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Karena dinilai menyalahi aturan dan tidak transparan dalam pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD), puluhan warga dari Desa Pengongsean Kecamatan Torjun Kabupaten Sampang, pagi tadi sekitar pukul 09.00 WIB ngelurug ke Kantor Kecamatan Torjun. Mereka memprotes penetapan panitia pemilihan kepala desa Pengongsean.
Heri (35) salah seorang perwakilan warga mengungkapan, pembentukan P2KD yang berjumlah 21 orang harus diambilkan dari masing-masing dusun. Sebanyak 8 orang yang diusulkan warga, yang direkomendasikan untuk menjadi panitia inti, bukan hanya panitia pembantu. “Sebagian warga kami harus masuk ke inti baik Wakil Ketua P2KD atau Sekertaris, itu permintaan kita,” teriak dia.
Baca Juga: Proyek Irigasi P3-TGAI Desa Bringin Sampang Masuk Tahap Pengerjaan, Diduga Tak Sesuai Perencanaan
Ia menilai jika permintaan warga tidak akan disetujui maka pembentukan P2KD patut dipertanyakan. “Ada apa nantinya jika ini tidak disetujui, jangan-jangan di belakang ini semua pihak Camat sudah masuk angin,” kata dia.
Terpisah, Camat Torjun, Heru Cahyono menjelaskan keputusan pembentukan P2KD pada Kamis lalu masih diproses. Namun kewenangan sepenuhnya milik Pemerintah Kabupaten Sampang dan kini masih akan ditindaklanjuti. “Mudah-mudahan dalam waktu dekat ada perkembangan. Pembentukan yang kemarin akan kita laporkan kepada Bupati Sampang,” tutur dia.
Dia menegaskan, tidak ada perombakan ulang dalam pembentukan P2KD tersebut. Namun lagi-lagi ia masih akan menunggu keputusan final dari Pemerintah setempat. (hri/ns)
Baca Juga: Polda Jatim Kembali Periksa 12 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lapen Sampang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News