PPP Tak Lolos, Rommy: PPP Digembosi Setelah Coblosan

PPP Tak Lolos, Rommy: PPP Digembosi Setelah Coblosan Romahurmuziy atau Rommy. Foto: merdeka.com

JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengumumkan Rabu (20/3/2024) malam, bahwa Partai Persatuan Pembangunan () hanya mendapatkan 5.878.777 suara atau 3,87% suara secara nasional.

Otomatis gagal mengantarkan para calon legislatifnya ke Senayan pada periode 2024-2029 ini. Sebab untuk lolos ke Senayan, suara secara nasional harus memenuhi batas minimal parlementer atau parlementiary threshold sebesar 4 persen.

Baca Juga: Warga Jetis Ucapkan Janji Setia untuk Menangkan Pasangan Mubarok

Para petinggi langsung bereaksi. Mereka menolak tanda tangan hasil pleno rekapitulasi tingkat nasional yang digelar KPU.

"Dari pembandingan di beberapa dapil, kami mendapatkan perbedaan angka yang cukup signifikan dengan total perolehan nasional yang ditampilkan di layar pleno KPU," ujar atau Rommy, Ketua Majelis Pertimbangan dalam rilis resmi, Kamis (21/3/2024).

Menurut Rommy, sikap ini sudah disepakati berdasarkan rapat ketua-ketua majelis dengan jajaran inti pengurus harian DPP dipimpin langsung Ketua Umum Mardiono.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penggelapan Dana Kompensasi Pileg 2019 PPP Sampang Dihentikan Polisi, Mengapa?

Dilansir sindonews, Rommy mengatakan sikap didasari adanya perbedaan rekapitulasi hasil perolehan suara secara nasional oleh KPU dengan data internal partainya.

"Berdasarkan data yang kami miliki, perolehan suara jauh melampaui ambang batas parlemen (PT) 4 persen," tegas Rommy.

Mantan ketua umum itu menegaskan bahwa suara telah digembosi di sejumlah dapil di Indonesia. Penggembosan suara tersebut, ujar Rommy, terjadi setelah tahapan pemungutan suara dilangsungkan.

Baca Juga: 45 Anggota DPRD Trenggalek 2024-2029 Resmi Dilantik, Bupati Ucapkan Selamat dan Apresiasi

Untuk itu, tegas Rommy, berdasarkan rapat ketua majelis dan jajaran inti pengurus harian DPP , mereka akan mengajukan gugatan ke Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi.

"DPP diperintahkan menyiapkan langkah-langkah untuk melakukan gugatan ke Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi dalam rangka mengembalikan suara yang digembosi di beberapa dapil, justru setelah terjadinya coblosan," katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pasangan Edi Hadiyanto Daftar Bacakada Situbondo ke PPP':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO