BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Dalam rangka meningkatkan kapasitas penguasaan anggaran baik di tingkat pimpinan maupun anggota dewan, DPRD Banyuwangi menggelar bimbingan teknis tentang peran dan fungsi budgeting DPRD. Bimtek itu lebih dikhususkan untuk pembahasan dan penetapan raperda APBD perubahan (APBDP) tahun 2015.
Bimtek ini juga merupakan program kerja DPRD Bawnyuwangi tahun 2015, dengan Pusat Study Sosial Bisnis Ekonomi Humaniora dan Kemasyaraakatan, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Merdeka Malang.
Baca Juga: Turunkan Angka Kemiskinan di Kota Pudak, KWG-DPRD Gresik Studi Banding ke Banyuwangi
Pelaksanaan Bimtek sendiri dilakukan di Hotel Inna Simpang Surabaya, mulai 29 Juli hingga 1 Agustus 2015 lalu. Narasumber yang didatangkan ialah Himawan Estu Bagijo dari Pemprov Jatim, Drs Sudaryanto MM dari Kemendagri RI, dan Dr Moh Burhan MM dari Tim Fitra Jatim.
Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Ismoko SE, mewakili Pimpinan DPRD Banyuwangi dalam sambutan pembukaan menyampaikan bahwa Bimtek merupakan hal yang sangat penting untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas kinerja dewan, serta menambah wawasan pengetahuan tentang kewajiban-kewajiban sebagai wakil rakyat.
"Bimtek kali ini sangat strategis karena dapat memberikan bekal bagi anggota DPRD Banyuwangi menjelang pembahasan KUPA dan PPAS Perubahan APBD Kab Banyuwangi tahun 2015," ujarnya
Baca Juga: Minta Ada Kelonggaran Swab dan Rapid Test, Aliansi Pengemudi Wadul ke DPRD Banyuwangi
Sedangkan Himawan Estu Bagijo menyampaikan materi tentang Peran dan Fungsi DPRD dalam Kebijakan Anggaran Daerah. Menurut Himawan, fungsi anggaran itu meliputi pelayanan umum, fungsi pengaturan, fungsi pembangunan dan fungsi pemberdayaan.
“DPRD adalah lembaga legislatif yang mempunyai hak budget (hak untuk menetapkan anggaran sekaligus melakukan pengawasan pelaksanaan APBD. Tidak ada lembaga pengawasan lain yg memiliki hak budget dan sekaligus mengawasinya,” ujar Himawan.
Sedangkan pemateri Dr M Burhan dari tim Fitra Jatim menyampaikan materi tentang Penyusunan APBD Perubahan. Disampaikan Burhan, Perubahan APBD merupakan rangkaian proses kegiatan penyesuaian capaian target kinerja dan/atau prakiraan/rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
Baca Juga: DPRD Banyuwangi Desak Eksekutif Segera Sampaikan Dokumen KUPA-PPAS Perubahan APBD Tahun 2021
“Rancangan Kebijakan Umum perubahan APBD dan PPAS perubahan APBD disampaikan kepada DPRD paling lambat minggu pertama bulan Agustus dalam tahun anggaran berjalan. Dalam hal persetujuan DPRD terhadap Rancangan Perda Perubahan APBD diperkirakan pada akhir bulan September tahun anggaran berjalan. Hal itu dilakukan agar dihindari penganggaran kegiatan pembangunan fisik dalam APBD-P,” ujar Burhan.
Sementara Drs Sudaryanto MM dari Kemendagri mamaparkan soal mengapa harus ada APBDP. Alasannya antara lain, perkembangan situasi yang tidak sesuai asumsi kebijakan umum APBD. Alasan lain, keadaan yg menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja.
“Sabab lain bisa karena keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan. Kondisi itu disebabkan karena adanya keadaan darurat maupun karena keadaan luar Biasa,” papar Sudaryanto. (bwi1/adv/ns/ros)
Baca Juga: Gelar Hajatan Saat PPKM Darurat, Anggota DPRD Banyuwangi Didenda Rp 500 Ribu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News