SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyerahkan surat keputusan (SK) pengangkatan kepada 2.086 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Gelora Pancasila, Senin (01/4/20204).
PPPK yang mendapatkan SK tersebut, sebelumnya telah mengikuti seleksi penerimaan di tahun 2023 lalu.
Baca Juga: Wali Kota Eri Sebut HGB 656 Hektare Bukan di Perairan Surabaya, Walhi Jatim Curiga soal ini
"Seperti yang saya sampaikan, Surabaya ini alhamdulillah diberi kesempatan oleh Menpan RB soal kuota. Ini ada 2.086 untuk tahun 2023," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Ia meminta kepada ribuan PPPK yang baru menerima SK, agar memaksimalkan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Saat ini, posisi yang telah diberikan tidak boleh disia-siakan, mengingat para pegawai tersebut, telah melalui tahapan seleksi.
Baca Juga: Dihadiri Wali Kota dan Kapolrestabes, PCNU Surabaya Gelar Doa Bersama Jelang Harlah ke-102
"Tidak semua mendapatkan kesempatan ini, teman-teman punya jaminan sampai pensiun," ujarnya Cak Eri, sapaan Eri Cahyadi.
Eri juga menyebut, saat PPPK memiliki catatan kinerja yang mampu mencapai nilai 100 persen dari target, akan diberikan tambahan penghasilan pegawai (TPP) hingga sekitar Rp6 juta.
Baca Juga: Fasum dan Taman Rusak, Wali Kota Surabaya Geram, Lapor Polisi dan Minta Komdigi Blokir Apk Jagat
"Tahun depan PPPK bisa Rp9 juta, itu dengan gajinya, tetapi selaras kerjanya juga seperti apa," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kota Surabaya, Ira Tursilawati menyebut, jumlah 2.086 PPPK yang menerima SK, adalah dari tenaga teknis, kesehatan dan guru.
Menurutnya, pengangkatan yang dilakukan ini, merupakan tahap pertama dari total keseluruhan PPPK yang mencapai 3.494 orang.
Baca Juga: Tak Terima Diviralkan Selingkuh, Sembunyikan Wanita di Kolong Meja, Camat Asemrowo Bakal Lapor Polda
Sementara, 1.408 PPPK masih menunggu keputusan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Begitu suratnya sudah turun kami langsung melakukan proses," tutur dia.
Ira menyebut, 80 persen PPPK sebelumnya, berstatus tenaga alih daya, sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Baca Juga: APBD Rp11 Triliun Dirasa Tak Cukup untuk Pembangunan, Pemkot Surabaya Rencana Utang Sampai Segini
"Memang BKN formasinya 20 untuk umum dan 80 untuk khusus," pungkasnya. (rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News