PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Puluhan pemilik serta pekerja warkop dan karaoke menemui Lujeng Sudarto, Direktur LSM Pusaka di sebuah kafe di kawasan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Kamis (18/4/2024).
Lujeng mengatakan kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan merumuskan perda tempat hiburan sehingga usaha mereka legal.
Baca Juga: CCEP Indonesia Dorong Transisi Energi Berkelanjutan Melalui Peresmian PLTS ATAP di Jatim
"Kedatangan mereka meminta pemerintah agar mengeluarkan perda untuk usahanya," kata Lujeng.
Menurut Lujeng, mereka juga punya hak untuk mendapatkan kerja demi memenuhi kebutuhan hidup, sehingga dibutuhkan perlindungan hukum yang jelas.
Terkait pertimbangan moral, kata Lujeng, selama aktivitas mereka tidak berdekatan dengan tempat peribadatan, lingkungan pendidikan, atau pondok pesantren, hal itu tidak ada masalah.
Baca Juga: Tinjau Pesisir Pasuruan yang Terdampak Puting Beliung, Pj Gubernur Jatim Instruksikan Perbaikan
"Kecuali jika di situ terjadi unsur pelanggaran kriminalisasi, mengganggu lingkungan pendidikan, dan tepat peribadatan," katanya.
Lujeng mencontohkan kota-kota besar di Jatim, seperti Malang, Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, dan lainnya, yang sudah memiliki perda tempat hiburan.
"Di luar Pasuruan terkait tempat karaoke dan warkop hiburan ada perdanya, kenapa tidak dengan Pasuruan?" ungkapnya.
Baca Juga: 3 Kecamatan di Pasuruan Barat Banjir
Dia menyadari bahwa Pasuruan merupakan kota santri. Tapi dia juga berharap agar para pengusaha tersebut terwadahi sehingga tidak beraktivitas secara liar.
Namun, Lujeng juga menyarankan agar para pengusaha warkop dan karaoke nantinya bersedia menaati perjanjian dan peraturan yang berlaku sesuai ketentuan perda yang disepakati.
"Kami tidak mau terjadi, misalkan izinya warkop dan karaoke, ternyata ada bisnis prostitusi dan lainya," tegas Lujeng.
Baca Juga: Aktivis LSM Pasdewa Sebut Perubahan AKD DPRD Kabupaten Pasuruan Penyelewengan Undang-Undang
Suhadak, koordinator paguyuban, berharap pemerintah bisa memayungi usaha mereka melalui perlindungan hukum.
"Kami tidak memiliki penghasilan pasti jika usaha kami tergusur, karena itu merupakan satu-satunya pekerjaan yang bisa mencukupi kebutuhan keluarga," ucapnya.
Rencanya, Senin (22/4/2024) depan mereka akan mendatangi DPRD untuk menyampaikan aspirasinya. Surat permohonan laporan audiensi sudah diserahkan ke kantor DPRD.
Baca Juga: LSM Jimat dan Pasdewa Tegaskan Isi Surat Jawaban Pemprov Jatim soal Perombakan AKD Pasuruan
"Ini saya sudah layangkan surat audiensi dan sudah di-acc," pungkasnya. (afa/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News