PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Puluhan pemilik serta pekerja warkop dan karaoke menemui Lujeng Sudarto, Direktur LSM Pusaka di sebuah kafe di kawasan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Kamis (18/4/2024).
Lujeng mengatakan kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan merumuskan perda tempat hiburan sehingga usaha mereka legal.
Baca Juga: Ketua DPRD Pasuruan Support Penuh Persekabpas untuk Terus Menang di Liga Nusantara
"Kedatangan mereka meminta pemerintah agar mengeluarkan perda untuk usahanya," kata Lujeng.
Menurut Lujeng, mereka juga punya hak untuk mendapatkan kerja demi memenuhi kebutuhan hidup, sehingga dibutuhkan perlindungan hukum yang jelas.
Terkait pertimbangan moral, kata Lujeng, selama aktivitas mereka tidak berdekatan dengan tempat peribadatan, lingkungan pendidikan, atau pondok pesantren, hal itu tidak ada masalah.
Baca Juga: Peringatan Harkodia di Pasuruan, Pj Gubernur Jatim Tekankan Pilar Utama Pencegahan Korupsi
"Kecuali jika di situ terjadi unsur pelanggaran kriminalisasi, mengganggu lingkungan pendidikan, dan tepat peribadatan," katanya.
Lujeng mencontohkan kota-kota besar di Jatim, seperti Malang, Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, dan lainnya, yang sudah memiliki perda tempat hiburan.
"Di luar Pasuruan terkait tempat karaoke dan warkop hiburan ada perdanya, kenapa tidak dengan Pasuruan?" ungkapnya.
Baca Juga: Polisi di Pasuruan Ringkus Bandar Sabu
Dia menyadari bahwa Pasuruan merupakan kota santri. Tapi dia juga berharap agar para pengusaha tersebut terwadahi sehingga tidak beraktivitas secara liar.
Namun, Lujeng juga menyarankan agar para pengusaha warkop dan karaoke nantinya bersedia menaati perjanjian dan peraturan yang berlaku sesuai ketentuan perda yang disepakati.
"Kami tidak mau terjadi, misalkan izinya warkop dan karaoke, ternyata ada bisnis prostitusi dan lainya," tegas Lujeng.
Baca Juga: Kantah Pasuruan Gelar Rapat Penyusunan Rekomendasi Kegiatan Data dan Pengendalian P4
Suhadak, koordinator paguyuban, berharap pemerintah bisa memayungi usaha mereka melalui perlindungan hukum.
"Kami tidak memiliki penghasilan pasti jika usaha kami tergusur, karena itu merupakan satu-satunya pekerjaan yang bisa mencukupi kebutuhan keluarga," ucapnya.
Rencanya, Senin (22/4/2024) depan mereka akan mendatangi DPRD untuk menyampaikan aspirasinya. Surat permohonan laporan audiensi sudah diserahkan ke kantor DPRD.
Baca Juga: Kantah Pasuruan Serahkan 193 Sertifikat Tanah PTSL Kepada Warga Desa Kedungdukuh
"Ini saya sudah layangkan surat audiensi dan sudah di-acc," pungkasnya. (afa/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News