Puluhan pemilik serta pekerja warkop dan karaoke saat menyampaikan aspirasinya kepada Lujeng Sudarto, Direktur LSM Pusaka.
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Puluhan pemilik serta pekerja warkop dan karaoke menemui Lujeng Sudarto, Direktur LSM Pusaka di sebuah kafe di kawasan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Kamis (18/4/2024).
Lujeng mengatakan kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan merumuskan perda tempat hiburan sehingga usaha mereka legal.
BACA JUGA:
- Aksi Pencurian di Pasuruan Gagal, Pelaku Tinggalkan Motor Curiannya
- Mahasiswi Kehilangan HP Saat May Day 2026 di Pasuruan
- Hadapi Era Digital, Ketua TP PKK Kota Pasuruan Tekankan Peran Orang Tua Cegah Perkawinan Anak
- Pelapor Dugaan Korupsi Banpol PDIP Kabupaten Pasuruan Serahkan Dokumen Tambahan ke Kejaksaan
"Kedatangan mereka meminta pemerintah agar mengeluarkan perda untuk usahanya," kata Lujeng.
Menurut Lujeng, mereka juga punya hak untuk mendapatkan kerja demi memenuhi kebutuhan hidup, sehingga dibutuhkan perlindungan hukum yang jelas.
Terkait pertimbangan moral, kata Lujeng, selama aktivitas mereka tidak berdekatan dengan tempat peribadatan, lingkungan pendidikan, atau pondok pesantren, hal itu tidak ada masalah.
"Kecuali jika di situ terjadi unsur pelanggaran kriminalisasi, mengganggu lingkungan pendidikan, dan tepat peribadatan," katanya.
Lujeng mencontohkan kota-kota besar di Jatim, seperti Malang, Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, dan lainnya, yang sudah memiliki perda tempat hiburan.
"Di luar Pasuruan terkait tempat karaoke dan warkop hiburan ada perdanya, kenapa tidak dengan Pasuruan?" ungkapnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




