SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Ahmad Muhdlor Ali Bupati Sidoarjo mangkir dari panggilan pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (19/4/2024).
Kuasa hukum Ahmad Muhdlor, Mustofa Abidin mengatakan, kliennya tidak dapat menghadiri panggilan KPK karena sakit. Namun, dirinya tidak menjelaskan secara detail penyakit yang diderita kliennya.
BACA JUGA:
- Pj Wali Kota Mojokerto Ajak Masyarakat Jadi Penyuluh Antikorupsi
- Kementerian ATR/BPN Terima Aset BMN dari KPK Senilai Rp4,78 Miliar
- Sidang Kasus Pemotongan Insentif ASN di BPPD Sidoarjo: Dana Mengalir ke Instansi Lain
- Soal Kabar KPK Geledah Rumah Kader PDIP, Kades dan RT di Randuagung Gresik Mengaku Tak Tahu
"Hari ini memang Bupati Sidoarjo tidak dapat hadir memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK karena sakit," kata Mustofa.
Ia menjelaskan, pihaknya sudah mengirimkan surat permohonan penundaan ke penyidik KPK. Namun belum menjawab saat ditanya penjadwalan ulang pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK.
"Tadi pagi kami sudah menyampaikan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada KPK," jelasnya.
Namun, lanjut Mustofa, kliennya menghormati proses hukum dalam kasus pemotongan dan penerimaan uang di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD).