Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Gus Muhdlor Mangkir

Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Gus Muhdlor Mangkir Ahmad Muhdlor (Gus Muhdlor). Foto: JPNN

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Ahmad Muhdlor Ali mangkir dari panggilan pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (), Jumat (19/4/2024).

Kuasa hukum Ahmad Muhdlor, Mustofa Abidin mengatakan, kliennya tidak dapat menghadiri panggilan karena sakit. Namun, dirinya tidak menjelaskan secara detail penyakit yang diderita kliennya.

"Hari ini memang tidak dapat hadir memenuhi panggilan pemeriksaan oleh karena sakit," kata Mustofa.

Ia menjelaskan, pihaknya sudah mengirimkan surat permohonan penundaan ke penyidik . Namun belum menjawab saat ditanya penjadwalan ulang pemeriksaan yang dilakukan oleh .

"Tadi pagi kami sudah menyampaikan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada ," jelasnya.

Namun, lanjut Mustofa, kliennya menghormati proses hukum dalam kasus pemotongan dan penerimaan uang di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD).

"Saya sampaikan informasi bahwa kami semua sangat menghormati panggilan oleh terhadap klien kami," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, memanggil , Ahmad Muhdlor Ali pada Jumat (19/4/2024).

Dalam hal ini, Ahmad Muhdlor atau dipanggil sebagai tersangka atas dugaan pemotongan dan penerimaan dana insentif di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan rencananya dilakukan di Gedung Merah Putih , Jakarta Selatan.

"Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan salah satu pihak terkait dalam perkara ini, atas nama Ahmad Muhdlor Ali ( periode 2021 sampai dengan sekarang)," kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat.

Ali tidak mengatakan, materi apa yang akan didalami penyidik kepada . Pemanggilan ini, yang pertama untuk setelah ditetapkan sebagai tersangka. (rif)

Lihat juga video 'Resmi Dipecat! Novel Baswedan dkk Letakkan Kartu Identitas KPK':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO